JAKARTA (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan pemanfaatan teknologi digital Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas kesehatan dapat memudahkan akses data layanan kesehatan untuk lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Saya yakin hal ini tidak hanya akan memudahkan akses data layanan kesehatan, tetapi juga akan mengurangi adanya ketimpangan informasi yang menyebabkan biaya di bidang kesehatan menjadi mahal,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/11).
Upaya ini, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasilitas layanan kesehatan. Upaya transformasi digital juga diperkuat dengan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Semua data kesehatan nantinya akan disimpan pada platform big data SatuSehat sebagai ekosistem untuk data kesehatan," kata dia.
RME terkoneksi dengan lebih dari 60 ribu fasilitas kesehatan yang berlokasi di Indonesia, mulai dari lebih dari 10 ribu fasilitas perawatan primer, 17 ribu klinik swasta, 3.000 rumah sakit, 1.000 laboratorium, dan lebih dari 30 ribu apotik yang akan dimasukkan dalam platform SatuSehat.
Dia berharap, seluruh fasilitas kesehatan tersebut dapat menerapkan RME mulai dari digitalisasi data kesehatan yang mengikuti standar terminologi data kesehatan, mengikuti protokol keamanan data standar, dan mengikuti protokol pertukaran data standar.
Data individu secara otomatis menjadi bagian dari demografi data pada sistem informasi kesehatan. Terkecuali pada saat pemilik data menyampaikan pernyataan menolak untuk berpartisipasi dalam penggunaan dan pengolahan data pribadi.
“Platform SatuSehat akan memungkinkan aksesibilitas data yang sebelumnya dimiliki atau hanya ada di perbankan,” katanya.
Kemenkes juga membuat kemajuan dalam pengobatan melalui ilmu Biomedis & Genom Inisiatif (BGSI). Pengembangan berbasis genom BGSI yang akan dilakukan di berbagai rumah sakit di Indonesia sebagai terobosan dalam pengobatan. Budi mengatakan integrasi genomik ke dalam pelayanan kesehatan yang terintegrasi ke dalam platform SatuSehat memiliki potensi untuk mendorong kemajuan pengobatan di Indonesia.
Baca juga: RSUD Mataram canangkan rekam medis elektronik pertama di NTB
Baca juga: Kemenkes fasilitasi puskesmas terapkan rekam medis elektronik
“Penelitian dan pengembangan untuk pengobatan yang dilengkapi dengan infrastruktur digital yang telah kita miliki. Saya yakin ini akan menjadi komponen yang sangat baik untuk mendorong pengobatan persisi di Indonesia,” ujarnya.
“Saya yakin hal ini tidak hanya akan memudahkan akses data layanan kesehatan, tetapi juga akan mengurangi adanya ketimpangan informasi yang menyebabkan biaya di bidang kesehatan menjadi mahal,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/11).
Upaya ini, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasilitas layanan kesehatan. Upaya transformasi digital juga diperkuat dengan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Semua data kesehatan nantinya akan disimpan pada platform big data SatuSehat sebagai ekosistem untuk data kesehatan," kata dia.
RME terkoneksi dengan lebih dari 60 ribu fasilitas kesehatan yang berlokasi di Indonesia, mulai dari lebih dari 10 ribu fasilitas perawatan primer, 17 ribu klinik swasta, 3.000 rumah sakit, 1.000 laboratorium, dan lebih dari 30 ribu apotik yang akan dimasukkan dalam platform SatuSehat.
Dia berharap, seluruh fasilitas kesehatan tersebut dapat menerapkan RME mulai dari digitalisasi data kesehatan yang mengikuti standar terminologi data kesehatan, mengikuti protokol keamanan data standar, dan mengikuti protokol pertukaran data standar.
Data individu secara otomatis menjadi bagian dari demografi data pada sistem informasi kesehatan. Terkecuali pada saat pemilik data menyampaikan pernyataan menolak untuk berpartisipasi dalam penggunaan dan pengolahan data pribadi.
“Platform SatuSehat akan memungkinkan aksesibilitas data yang sebelumnya dimiliki atau hanya ada di perbankan,” katanya.
Kemenkes juga membuat kemajuan dalam pengobatan melalui ilmu Biomedis & Genom Inisiatif (BGSI). Pengembangan berbasis genom BGSI yang akan dilakukan di berbagai rumah sakit di Indonesia sebagai terobosan dalam pengobatan. Budi mengatakan integrasi genomik ke dalam pelayanan kesehatan yang terintegrasi ke dalam platform SatuSehat memiliki potensi untuk mendorong kemajuan pengobatan di Indonesia.
Baca juga: RSUD Mataram canangkan rekam medis elektronik pertama di NTB
Baca juga: Kemenkes fasilitasi puskesmas terapkan rekam medis elektronik
“Penelitian dan pengembangan untuk pengobatan yang dilengkapi dengan infrastruktur digital yang telah kita miliki. Saya yakin ini akan menjadi komponen yang sangat baik untuk mendorong pengobatan persisi di Indonesia,” ujarnya.