Pemprov NTB merenovasi RTLH mantan narapidana terorisme
Senin, 11 Desember 2023 22:11 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik saat menghadiri serah terima kunci rumah kepada salah satu mantan narapidana terorisme (Napiter) di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. (ANTARA/Pemprov NTB).
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman membantu merenovasi sebanyak lima unit rumah tidak layak huni (RTLH) mantan narapidana terorisme di wilayah itu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan bantuan renovasi RTLH merupakan salah satu ikhtiar pemerintah provinsi (pemprov) untuk memberikan perhatian yang sama kepada seluruh masyarakat NTB, tidak terkecuali kepada mantan kelompok masyarakat yang pernah terlibat dalam tindakan terorisme.
"Mudah-mudahan bantuan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menebarkan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluru alam," ungkapnya saat menghadiri serah terima kunci rumah kepada salah satu mantan narapidana terorisme (napiter) di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Senin.
Ia berharap kepada mantan napiter untuk terus memberikan edukasi kepada yang lain bahwa segala tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain serta tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun.
"Kita harus tetap merangkul karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga NTB. Namun kita juga tidak boleh terpengaruh oleh paham-paham yang dapat merugikan kita dan orang lain," harapnya.
Selain itu, Pemprov NTB akan terus melakukan pembinaan kepada mantan napiter termasuk memberikan bantuan alat-alat jahit dan lain sebagainya. Pembinaan dan peningkatan SDM sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pendekatan dalam meningkatkan ekonomi bagi mantan napiter.
"RTLH yang telah direnovasi terdapat dua unit di Kota Bima, satu unit di Kabupaten Bima, masing-masing satu unit di Lombok Timur dan Lombok Tengah," katanya.
Sementara Kasatgaswil NTB Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Kombes Pol, Bogiek Sugiyarto mengatakan bahwa bantuan dari Pemprov NTB sebagai upaya deradikalisasi dan rekonsiliasi kepada kelompok masyarakat yang terlibat tindakan terorisme yang dilakukan melalui pendekatan program-program pembangunan daerah salah satunya adalah bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi keluarga mantan napiter.
Baca juga: Narapidana teroris asal Merauke ikrar setia NKRI
Baca juga: Warga binaan Lapas Perempuan Mataram bacakan Catur Dharma Narapidana
"Bagi keluarga mantan napiter tidak perlu berkecil hati karena negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab kepada keluarga maupun mantan napiter," ungkapnya.
Bantuan renovasi RTLH yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perkim NTB berkolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Majelis Ulama Indonesia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan bantuan renovasi RTLH merupakan salah satu ikhtiar pemerintah provinsi (pemprov) untuk memberikan perhatian yang sama kepada seluruh masyarakat NTB, tidak terkecuali kepada mantan kelompok masyarakat yang pernah terlibat dalam tindakan terorisme.
"Mudah-mudahan bantuan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menebarkan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluru alam," ungkapnya saat menghadiri serah terima kunci rumah kepada salah satu mantan narapidana terorisme (napiter) di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Senin.
Ia berharap kepada mantan napiter untuk terus memberikan edukasi kepada yang lain bahwa segala tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain serta tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun.
"Kita harus tetap merangkul karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga NTB. Namun kita juga tidak boleh terpengaruh oleh paham-paham yang dapat merugikan kita dan orang lain," harapnya.
Selain itu, Pemprov NTB akan terus melakukan pembinaan kepada mantan napiter termasuk memberikan bantuan alat-alat jahit dan lain sebagainya. Pembinaan dan peningkatan SDM sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pendekatan dalam meningkatkan ekonomi bagi mantan napiter.
"RTLH yang telah direnovasi terdapat dua unit di Kota Bima, satu unit di Kabupaten Bima, masing-masing satu unit di Lombok Timur dan Lombok Tengah," katanya.
Sementara Kasatgaswil NTB Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Kombes Pol, Bogiek Sugiyarto mengatakan bahwa bantuan dari Pemprov NTB sebagai upaya deradikalisasi dan rekonsiliasi kepada kelompok masyarakat yang terlibat tindakan terorisme yang dilakukan melalui pendekatan program-program pembangunan daerah salah satunya adalah bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi keluarga mantan napiter.
Baca juga: Narapidana teroris asal Merauke ikrar setia NKRI
Baca juga: Warga binaan Lapas Perempuan Mataram bacakan Catur Dharma Narapidana
"Bagi keluarga mantan napiter tidak perlu berkecil hati karena negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab kepada keluarga maupun mantan napiter," ungkapnya.
Bantuan renovasi RTLH yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perkim NTB berkolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Majelis Ulama Indonesia.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamenag Romo Muhammad tegaskan layanan KUA tidak boleh lambat dan berbelit-belit
23 January 2026 8:02 WIB
Direktur Karyuliarto klaim kebijakan impor LNG dari AS tidak rugikan negara
23 January 2026 7:45 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024