Mataram (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepala ahli waris Alm. Muhammad. Almarhum merupakan marbot di salah satu masjid Kabupaten Sumbawa yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan simbolis santunan berlangsung di Hotel Lombok Astoria, Mataram. Bank NTB Syariah telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan NTB menyalurkan CSR untuk perlindungan risiko sosial sejak 2017 lalu.
Artinya sudah berjalan hampir tujuh tahun untuk melindungi pekerja rentan yang ada di NTB. Ini merupakan wujud komitmen Bank NTB Syariah dalam melindungi pekerja dari risiko sosial.
Pada tahun 2023, Bank NTB Syariah telah mengalokasikan CSR untuk perlindungan sosial sebanyak 7.000 pekerja, dengan 4.329 diantaranya untuk pekerja rentan di lingkungan masjid se-NTB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Ia mengatakan almarhum terdaftar dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski aktif bekerja
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram pulihkan keuangan negara Rp662 juta
"Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTB turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, karena sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga," ucapnya.
Boby juga menyampaikan terima kasih kepada Bank NTB Syariah yang telah konsisten untuk melindungi pekerja rentan agar terhindar dari risiko sosial saat bekerja.
Penyerahan simbolis santunan berlangsung di Hotel Lombok Astoria, Mataram. Bank NTB Syariah telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan NTB menyalurkan CSR untuk perlindungan risiko sosial sejak 2017 lalu.
Artinya sudah berjalan hampir tujuh tahun untuk melindungi pekerja rentan yang ada di NTB. Ini merupakan wujud komitmen Bank NTB Syariah dalam melindungi pekerja dari risiko sosial.
Pada tahun 2023, Bank NTB Syariah telah mengalokasikan CSR untuk perlindungan sosial sebanyak 7.000 pekerja, dengan 4.329 diantaranya untuk pekerja rentan di lingkungan masjid se-NTB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Ia mengatakan almarhum terdaftar dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski aktif bekerja
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram pulihkan keuangan negara Rp662 juta
"Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTB turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, karena sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga," ucapnya.
Boby juga menyampaikan terima kasih kepada Bank NTB Syariah yang telah konsisten untuk melindungi pekerja rentan agar terhindar dari risiko sosial saat bekerja.