Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengatakan semua bangunan gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur harus memenuhi prinsip-prinsip bangunan gedung cerdas.
"Ya, harus memenuhi prinsip bangunan cerdas," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas di Jakarta, Selasa.
Diana mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan key performance index (KPI) pembangunan IKN yang mewajibkan bangunan-bangunan di ibu kota baru tersebut mengadopsi bangunan cerdas, selain juga menerapkan konsep bangunan hijau atau ramah lingkungan.
"Karena KPI pembangunan IKN seperti itu, jadi harus bangunan cerdas karena harus bertaraf internasional sehingga bangunan cerdas merupakan keharusan," katanya.
Baca juga: Pembangunan Memorial Park di IKN penghormatan pahlawan bangsa
Penerapan prinsip bangunan cerdas di IKN mencakup semua bangunan seperti gedung perkantoran, rumah susun ASN sampai dengan mal.
Berdasarkan Permen PUPR No 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, Prinsip Bangunan Gedung Cerdas merupakan asas yang menjadi pertimbangan dalam
perwujudan Bangunan Gedung Cerdas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cerdas yang dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Manajemen Bangunan Gedung atau Building Management System (BMS) pada Bangunan Gedung Cerdas.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas memuat keseimbangan antara aspek manusia, lingkungan, dan teknologi, baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas meliputi prinsip bekerja secara otomatis, saling terhubung dan terintegrasi, penerapan manajemen energi terpadu, perlindungan dari ancaman siber.
Kemudian prinsip penggunaan analitik data dan pembelajaran mesin (machine learning), berorientasi kepada kepuasan Pengguna, bersifat fleksibel, pemantauan berkelanjutan, dan bersifat inklusif.
Baca juga: "Memorial Park" dibangun di IKN menyiapkan upacara HUT ke-79 RI
Baca juga: Presiden Jokowi lakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN
"Ya, harus memenuhi prinsip bangunan cerdas," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas di Jakarta, Selasa.
Diana mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan key performance index (KPI) pembangunan IKN yang mewajibkan bangunan-bangunan di ibu kota baru tersebut mengadopsi bangunan cerdas, selain juga menerapkan konsep bangunan hijau atau ramah lingkungan.
"Karena KPI pembangunan IKN seperti itu, jadi harus bangunan cerdas karena harus bertaraf internasional sehingga bangunan cerdas merupakan keharusan," katanya.
Baca juga: Pembangunan Memorial Park di IKN penghormatan pahlawan bangsa
Penerapan prinsip bangunan cerdas di IKN mencakup semua bangunan seperti gedung perkantoran, rumah susun ASN sampai dengan mal.
Berdasarkan Permen PUPR No 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, Prinsip Bangunan Gedung Cerdas merupakan asas yang menjadi pertimbangan dalam
perwujudan Bangunan Gedung Cerdas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cerdas yang dikelola secara terintegrasi melalui Sistem Manajemen Bangunan Gedung atau Building Management System (BMS) pada Bangunan Gedung Cerdas.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas memuat keseimbangan antara aspek manusia, lingkungan, dan teknologi, baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit.
Prinsip Bangunan Gedung Cerdas meliputi prinsip bekerja secara otomatis, saling terhubung dan terintegrasi, penerapan manajemen energi terpadu, perlindungan dari ancaman siber.
Kemudian prinsip penggunaan analitik data dan pembelajaran mesin (machine learning), berorientasi kepada kepuasan Pengguna, bersifat fleksibel, pemantauan berkelanjutan, dan bersifat inklusif.
Baca juga: "Memorial Park" dibangun di IKN menyiapkan upacara HUT ke-79 RI
Baca juga: Presiden Jokowi lakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN