Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah terbuka untuk membahas masa jabatan kepala desa (kades) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dia mengatakan ada sejumlah opsi masa jabatan kades yang dibahas, di antaranya sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode. Menurutnya pemerintah mengusulkan opsi enam tahun dengan kesempatan tiga kali periode.
 
"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," kata Tito saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak terkait politik
Baca juga: Perpanjangan masa jabatan kades penting untuk konsolidasi

Meski begitu, menurutnya pemerintah menerima aspirasi bahwa jabatan enam tahun itu bakal berdampak pada kurang lebih 7.000 orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.

Menurutnya ada aspirasi bahwa sejumlah perangkat desa menginginkan agar masa jabatan kades tetap enam tahun dan menghendaki 7.000 kades tersebut berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.

Namun di sisi lain, ada pandangan apabila 7.000 kades itu berakhir masa jabatannya Februari 2024, menurutnya bakal berdampak ke pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia mengatakan para perangkat desa khawatir bahwa kepala desa akan ditunjuk oleh kepala daerah untuk kepentingan pilkada.

"Mereka khawatir pada pilkada itu orangnya (bupati) semua, dan menguntungkan partainya, partainya warna warni, nggak fair. Sehingga mereka mengharapkan diperpanjang saja yang 7.000 (kades) ini," katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada pembahasan RUU tersebut, Tito Karnavian menyampaikan kepada para Anggota Baleg yang hadir soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian hal itu akan dibawa oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca juga: Pengamat: Usulan jabatan kades 9 tahun perlu dilandasi alasan kuat

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024