Pejabat BPN Lombok Barat jadi tersangka penjualan aset desa

id penetapan tersangka, korupsi penjualan aset, kejari mataram, kades bagik polak, bpn lobar

Pejabat BPN Lombok Barat jadi tersangka penjualan aset desa

Jaksa menunjukkan pejabat BPN Lombok Barat berinisial BMF yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset desa berupa tanah pertanian tahun 2018–2020 di Kecamatan Labuapi sebelum menjalani penahanan di Mataram, Jumat (26/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat berinisial BMF sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah pertanian tahun 2018–2020 di Kecamatan Labuapi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, menyampaikan tersangka kedua dalam kasus itu merupakan Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP.

"Terhadap keduanya, terhitung hari ini kami titipkan penahanan 20 hari pertama. AAP di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan BMF di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," katanya.

Harun menegaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan korupsi.

Baca juga: BPN perkuat modal pelaku UMKM di Lombok Barat

Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan pada tahun 2018, tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lombok Barat seluas 3.757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

"Itu merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya merupakan tanah pecatu," ujarnya.

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan AAP yang menjadi Kades Bagik Polak. Terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama tersangka AAP.

Baca juga: BPN mencapai target 20.000 sertifikat di Lombok Barat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.