Begini kriteria calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2024
Rabu, 14 Februari 2024 8:19 WIB
Tangkapan layar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul Kahar dalam dalam webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, dengan kuota 200.000 penerima baru.
“Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Pendaftaran KIP Kuliah sendiri telah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK namun apabila tidak mempunyai kartu tersebut maka siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.
Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.
Calon penerima tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan harus dibuktikan melalui beberapa data.
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2024 capai 985.577 mahasiswa
Data ini meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Selain itu juga harus menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Abdul menjelaskan, program KIP Kuliah Merdeka bukan sekadar program bantuan sosial dengan memberikan uang kepada penerima namun merupakan sebuah investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.
Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik.
“Kami berharap kelak mereka dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” kata Abdul.
Baca juga: Beasiswa KIP dapat mencegah pernikahan dini
Baca juga: Penerima Program Indonesia Pintar 2023 capai 6,78 juta
“Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Pendaftaran KIP Kuliah sendiri telah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK namun apabila tidak mempunyai kartu tersebut maka siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.
Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.
Calon penerima tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan harus dibuktikan melalui beberapa data.
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2024 capai 985.577 mahasiswa
Data ini meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Selain itu juga harus menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Abdul menjelaskan, program KIP Kuliah Merdeka bukan sekadar program bantuan sosial dengan memberikan uang kepada penerima namun merupakan sebuah investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.
Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik.
“Kami berharap kelak mereka dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” kata Abdul.
Baca juga: Beasiswa KIP dapat mencegah pernikahan dini
Baca juga: Penerima Program Indonesia Pintar 2023 capai 6,78 juta
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Faperta UMMAT dorong inovasi pangan fungsional melalui kuliah pakar tanaman teratai
11 November 2025 8:28 WIB
Wakil Wali Kota Bima : Perguruan Tinggi harus bersinergi dengan pemerintah daerah
17 April 2025 16:57 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
PLN NTB Dorong Literasi Kesehatan Anak Lewat Kolaborasi Mahasiswa Internasional
30 November 2025 23:16 WIB
Seni bercerita penting bagi komunikasi anak dan orang tua, kata Raffi Ahmad
16 November 2025 14:51 WIB
Ketua PBNU ajak santri & warga NU jangan kecil hati soal penghinaan pesantren
14 October 2025 15:34 WIB
Guru Besar IPB: Mega potensi ekowisata dimiliki Indonesia tak masuk unggulan Kabinet Merah-Putih
21 September 2025 8:38 WIB