Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa saat ini ada 25 instansi kementerian atau lembaga yang sudah menyatakan siap pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada prinsipnya semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN. Namun, menurutnya pemindahan itu bakal menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.
"BKN juga melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria," tutur Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tujuan pembangunan IKN untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi
Adapun 25 instansi kementerian atau lembaga itu juga sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan dipindahkan. Dari 25 instansi itu, totalnya ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan pindah ke IKN.
Menurutnya para ASN yang bakal berpindah ke IKN itu termasuk jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN tersebut.
"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," katanya.
Baca juga: Otorita IKN menerima 369 letter of intent dari calon investor
Dia menjelaskan jabatan ASN itu pada prinsipnya ada empat, di antaranya jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Menurutnya setiap instansi itu diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN. Namun yang pasti, kata dia, jabatan fungsional akan bekerja di IKN.
Baca juga: Prabowo mengcek pembangunan IKN persiapan upacara HUT RI
Baca juga: OIKN sebut pentingnya kolaborasi dengan akademisi di IKN
Berikut 25 instansi yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
4. Badan Pangan Nasional
5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Kejaksaan Agung
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kementerian Kesehatan
13. Kementerian Keuangan
14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
16. Kementerian Luar Negeri
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
19. Kementerian Perdagangan
20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
21. Kementerian Sekretariat Negara
22. Sekretariat Jenderal DPR
23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
24. Sekretariat Jenderal MPR
25. Sekretariat Jenderal DPD
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada prinsipnya semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN. Namun, menurutnya pemindahan itu bakal menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.
"BKN juga melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria," tutur Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tujuan pembangunan IKN untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi
Adapun 25 instansi kementerian atau lembaga itu juga sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan dipindahkan. Dari 25 instansi itu, totalnya ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan pindah ke IKN.
Menurutnya para ASN yang bakal berpindah ke IKN itu termasuk jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN tersebut.
"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," katanya.
Baca juga: Otorita IKN menerima 369 letter of intent dari calon investor
Dia menjelaskan jabatan ASN itu pada prinsipnya ada empat, di antaranya jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Menurutnya setiap instansi itu diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN. Namun yang pasti, kata dia, jabatan fungsional akan bekerja di IKN.
Baca juga: Prabowo mengcek pembangunan IKN persiapan upacara HUT RI
Baca juga: OIKN sebut pentingnya kolaborasi dengan akademisi di IKN
Berikut 25 instansi yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
4. Badan Pangan Nasional
5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Kejaksaan Agung
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kementerian Kesehatan
13. Kementerian Keuangan
14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
16. Kementerian Luar Negeri
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
19. Kementerian Perdagangan
20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
21. Kementerian Sekretariat Negara
22. Sekretariat Jenderal DPR
23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
24. Sekretariat Jenderal MPR
25. Sekretariat Jenderal DPD