Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah secara penuh atau tanpa dicicil.
"Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah yang menegaskan pembayaran THR tahun ini harus dibayar 100 persen, tanpa dicicil," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Sementara sebagai upaya pembinaan dan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah tersebut, Disnaker menyiapkan surat edaran kepada semua pimpinan perusahaan di kota ini.
Baca juga: Pegawai non-ASN di RSUD Mataram dapat THR
"Surat edarannya masih menunggu ditandatangani Wali Kota Mataram. Setelah itu, kita langsung sebar ke perusahaan di kota ini," katanya.
Dalam surat tersebut, selain menyampaikan pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Apabila Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, perusahaan paling lambat membayar THR pada tanggal 3 April 2024. Sedangkan untuk besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Intinya THR harus dibayar 100 persen dan maksimal H-7 Idul Fitri," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram alokasikan anggaran Rp36 miliar untuk THR ASN
Terkait dengan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan terhadap pembayaran THR, Disnaker akan membuat posko pengaduan THR di area Kantor Disnaker Kota Mataram Jalan Gajah Mada.
Para pekerja atau buruh yang menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat mengadukan ke posko tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung melalui layanan telepon.
Baca juga: Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
"Posko ini segera kami dirikan sebagai wadah pengaduan pekerja terkait THR," katanya.
Laporan dari pekerja atau buruh itu, tambah Rudi, akan menjadi dasar acuan tim Disnaker untuk turun ke perusahaan bersangkutan dan memberikan pembinaan serta mencari tahu alasan terhadap apa yang dilaporkan pekerja.
Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN
"Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah yang menegaskan pembayaran THR tahun ini harus dibayar 100 persen, tanpa dicicil," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Sementara sebagai upaya pembinaan dan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah tersebut, Disnaker menyiapkan surat edaran kepada semua pimpinan perusahaan di kota ini.
Baca juga: Pegawai non-ASN di RSUD Mataram dapat THR
"Surat edarannya masih menunggu ditandatangani Wali Kota Mataram. Setelah itu, kita langsung sebar ke perusahaan di kota ini," katanya.
Dalam surat tersebut, selain menyampaikan pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Apabila Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, perusahaan paling lambat membayar THR pada tanggal 3 April 2024. Sedangkan untuk besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Intinya THR harus dibayar 100 persen dan maksimal H-7 Idul Fitri," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram alokasikan anggaran Rp36 miliar untuk THR ASN
Terkait dengan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan terhadap pembayaran THR, Disnaker akan membuat posko pengaduan THR di area Kantor Disnaker Kota Mataram Jalan Gajah Mada.
Para pekerja atau buruh yang menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat mengadukan ke posko tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung melalui layanan telepon.
Baca juga: Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
"Posko ini segera kami dirikan sebagai wadah pengaduan pekerja terkait THR," katanya.
Laporan dari pekerja atau buruh itu, tambah Rudi, akan menjadi dasar acuan tim Disnaker untuk turun ke perusahaan bersangkutan dan memberikan pembinaan serta mencari tahu alasan terhadap apa yang dilaporkan pekerja.
Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN