Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, siap memberikan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 untuk tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, kami di RSUD Kota Mataram siap memberikan THR untuk ratusan pegawai non-ASN," kata Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr Hj Ni Ketut Eka Nurhayati di Mataram, Kamis.
Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: Pemkot Mataram alokasikan anggaran Rp36 miliar untuk THR ASN
Menurut dia, RSUD Kota Mataram merupakan satu-satunya BLUD di Pemerintah Kota Mataram yang dinilai boleh memberikan THR bagi pegawai non-ASN.
Eka mengatakan jumlah pegawai non-ASN di RSUD Kota Mataram yang akan mendapatkan THR sebanyak 887 orang. Mereka akan diberikan THR sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
"Jumlahnya tidak harus satu kali gaji, karena dalam regulasinya juga disebutkan THR disesuaikan dengan keuangan masing-masing," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
Oleh karena itu, Eka belum bisa menyebutkan angka pasti besaran THR yang akan diberikan kepada ratusan pegawai non-ASN di lingkup RSUD Kota Mataram.
"Kami menyebutnya bukan THR, tetapi bingkisan Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini akan menjadi tahun kedua kami memberikan bingkisan hari raya kepada pegawai non-ASN " katanya.
Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran Rp36 miliar lebih untuk pembayaran THR ASN di Kota Mataram.
Anggaran sebesar Rp36 miliar lebih itu terdiri atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR, dan Rp9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
"Anggaran THR itu murni untuk ASN. Tidak ada untuk honorer atau pegawai non-ASN, karena tidak ada regulasi kecuali honorer di BLUD," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN
"Sesuai dengan regulasi yang ada, kami di RSUD Kota Mataram siap memberikan THR untuk ratusan pegawai non-ASN," kata Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr Hj Ni Ketut Eka Nurhayati di Mataram, Kamis.
Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: Pemkot Mataram alokasikan anggaran Rp36 miliar untuk THR ASN
Menurut dia, RSUD Kota Mataram merupakan satu-satunya BLUD di Pemerintah Kota Mataram yang dinilai boleh memberikan THR bagi pegawai non-ASN.
Eka mengatakan jumlah pegawai non-ASN di RSUD Kota Mataram yang akan mendapatkan THR sebanyak 887 orang. Mereka akan diberikan THR sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
"Jumlahnya tidak harus satu kali gaji, karena dalam regulasinya juga disebutkan THR disesuaikan dengan keuangan masing-masing," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
Oleh karena itu, Eka belum bisa menyebutkan angka pasti besaran THR yang akan diberikan kepada ratusan pegawai non-ASN di lingkup RSUD Kota Mataram.
"Kami menyebutnya bukan THR, tetapi bingkisan Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini akan menjadi tahun kedua kami memberikan bingkisan hari raya kepada pegawai non-ASN " katanya.
Baca juga: Batal! THR kepada pegawai non-ASN di Kota Mataram
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran Rp36 miliar lebih untuk pembayaran THR ASN di Kota Mataram.
Anggaran sebesar Rp36 miliar lebih itu terdiri atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR, dan Rp9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
"Anggaran THR itu murni untuk ASN. Tidak ada untuk honorer atau pegawai non-ASN, karena tidak ada regulasi kecuali honorer di BLUD," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram memberikan THR bagi pegawai non-ASN