Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kota itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan alokasi anggaran Rp36 miliar lebih itu terdiri atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
"Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayar bulan Juni 2024," katanya.
Sementara menyingung tentang pencairan, ia mengatakan THR akan dibayarkan setelah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Setelah itu, masing-masing daerah diminta untuk menyiapkan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. "Kita buat peraturan wali kota (Perwal) dulu sebagai acuan pencairan," katanya.
Baca juga: Mendagri imbau pemda se-Indonesia percepat pencairan THR dan gaji ke-13 ASN
Terkait dengan itu, Perwal yang menjadi rujukan pencairan THR dan gaji ke-13 itu, saat ini sedang dipercepat, sebab dari PP disebutkan THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat di bulan Juni 2024.
"Jika kita hitung-hitung hari kerja H-10 Lebaran sekitar tanggal 22 Maret 2024. Karena itu, kami di BKD bergerak cepat agar THR bisa dibayarkan sesuai dengan PP," katanya.
Sementara menyinggung THR bagi tenaga honorer, Syakirin mengaku tidak mendapatkan THR.
Hal itu sesuai dengan PP dan Surat Edaran Mendagri yang diterima honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR. "Yang dapat itu hanya ASN termasuk PPPK," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB tunggu arahan pusat soal pencairan THR
Akan tetapi, tambahnya, untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri disebutkan, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
"Sementara BLUD di Mataram hanya RSUD Kota Mataram. Jadi, untuk BLUD itu boleh memberikan THR," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan alokasi anggaran Rp36 miliar lebih itu terdiri atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
"Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayar bulan Juni 2024," katanya.
Sementara menyingung tentang pencairan, ia mengatakan THR akan dibayarkan setelah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Setelah itu, masing-masing daerah diminta untuk menyiapkan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. "Kita buat peraturan wali kota (Perwal) dulu sebagai acuan pencairan," katanya.
Baca juga: Mendagri imbau pemda se-Indonesia percepat pencairan THR dan gaji ke-13 ASN
Terkait dengan itu, Perwal yang menjadi rujukan pencairan THR dan gaji ke-13 itu, saat ini sedang dipercepat, sebab dari PP disebutkan THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat di bulan Juni 2024.
"Jika kita hitung-hitung hari kerja H-10 Lebaran sekitar tanggal 22 Maret 2024. Karena itu, kami di BKD bergerak cepat agar THR bisa dibayarkan sesuai dengan PP," katanya.
Sementara menyinggung THR bagi tenaga honorer, Syakirin mengaku tidak mendapatkan THR.
Hal itu sesuai dengan PP dan Surat Edaran Mendagri yang diterima honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR. "Yang dapat itu hanya ASN termasuk PPPK," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB tunggu arahan pusat soal pencairan THR
Akan tetapi, tambahnya, untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri disebutkan, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
"Sementara BLUD di Mataram hanya RSUD Kota Mataram. Jadi, untuk BLUD itu boleh memberikan THR," katanya.