Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu terakhir kalangan kampus dikejutkan dengan beredarnya berita dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air terhadap mahasiswanya, yang berkedok magang di Jerman.
Tidak main-main, kasus tersebut melibatkan sedikitnya 33 kampus. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bakal melakukan koordinasi, bahkan jika perlu memberikan teguran kepada pihak terkait dalam lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari berita yang muncul, ada sejumlah mahasiswa yang dipekerjakan di bagian logistik, seperti kuli/pekerja kasar. Memproses paket/memindah-mindahkan paket-paket tersebut di area gudang atau fasilitas produksi dengan waktu 8 hingga 10 jam per hari dan istirahat hanya 30 menit.
Tidak sedikit dari mereka yang perempuan, harus menghadapi suhu yang sangat dingin yang melanda Eropa, saat itu.
Tindak pidana perdagangan orang, atau sering disebut sebagai human trafficking, bisa disebut sebagai kejahatan serius yang melibatkan penyalahgunaan, pemanfaatan, atau eksploitasi individu untuk tujuan komersial.
Tindakan ini melibatkan berbagai kegiatan ilegal, termasuk pemaksaan, penipuan, atau pengancaman untuk memaksa individu, terutama perempuan dan anak-anak, pada situasi dimana mereka kehilangan kebebasan dan otonomi mereka.
Beberapa bentuk TPPO adalah eksploitasi seksual. Kegiatan ini melibatkan perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, pornografi, atau kegiatan seksual lainnya.
Kedua, eksploitasi buruh. Dalam konteks ini orang-orang dipekerjakan atau dimanfaatkan untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Sering kali dengan upah yang sangat rendah atau bahkan tanpa upah sama sekali, atau dengan tanpa mengindahkan standar yang jelas yang berdasar regulasi kebijakan ketenagakerjaan.
Ketiga, perbudakan. Meskipun secara kasat mata fenomena ini jarang terekspos ke publik, tetapi kalau dilakukan pelacakan secara khusus, misalnya pada area pekerja migran di luar negeri hal ini masih ditemukan beberapa kasus.
Keempat, adalah pemerasan organ tubuh, hal yang jarang disadari pada perdagangan orang dengan alasan menjual atau alasan mendonorkan organ tubuh mereka untuk tujuan komersial. Tindak pidana perdagangan orang semacam ini jelas merusak harkat dan martabat kemanusiaan dan mencederai hak asasi manusia.
Sementara di sisi yang lain magang atau internship adalah suatu kegiatan dimana seseorang yang berstatus peserta didik (siswa atau mahasiswa) melakukan kuliah kerja lapangan di industri atau di dunia dunia kerja/perusahaan/instansi pada umumnya dalam kurun waktu tertentu, dengan tujuan mendapatkan pengalaman kerja praktis, sesuai bidang atau minat atau studi mereka.
Program magang ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta magang internship untuk belajar pada industri tertentu, memperluas jaringan profesional mereka, dan mengembangkan keterampilan yang relevan untuk karir mereka di masa depan.
Magang ini sepertinya keharusan utamanya bagi siswa SMK dan mahasiswa. Apalagi selaras dengan kebijakan Mas Menteri Nadiem Makarim yang menggagas program MBKM (Merdeka Belajar, Kampus Merdeka).
Pada magangnya mahasiswa yang membedakan pada program MBKM dengan magang sebelumnya, kalau MBKM waktunya lebih lama (sekitar satu semester), dan dihargai nilai sistem kredit semester (SKS) lebih banyak.
Oleh sebab itu dengan kebijakan MBKM tersebut, kampus-kampus marak menggalakkan secara lebih masif magang bagi mahasiswanya.
Memang dalam konsep MBKM bukan satu satunya cara, karena ada beberapa pilihan yang lain. Meskipun demikian, pilihan internship ini banyak dipilih karena mahasiswa lebih senang mendapatkan wawasan yang lebih nyata dari kehidupan kerja yang sesungguhnya dan menambah keterampilan dan kemampuan kerja, apa lagi lebih lama.
Tidak sedikit yang dengan kegiatan ini peserta magang mendapat tambahan insentif atau uang saku dari tempat magang. Sejumlah instansi yang “secara manusiawi” memberi program magang ini adalah perusahaan BUMN. Mereka memang tidak memberi gaji, tetapi ada uang saku untuk peserta magang. Dengan demikian magang di BUMN sangat diminati oleh mahasiswa dari berbagai kampus.
Kembali pada kasus TPPO ini, entah para pengelola perguruan tinggi yang mendelegasikan mahasiswanya tersebut sadar atau tidak tahu, yang jelas informasi yang disampaikan kepada manajemen perguruan tinggi tentu menarik, apalagi hal itu disampaikan ke mahasiswa.
Impian untuk bisa keluar negeri tentu harapan semua mahasiswa. Sayangnya hal ini tidak dicermati atau dipelajari lebih dalam tentang detail pekerjaan atau penempatan selama magang tersebut, termasuk rekam jejak organisasi agen yang akan menyalurkan mereka.
Jika agen menginformasikan mereka akan ditempatkan di perusahaan apa saja, maka profil perusahaan tersebut dapat dilacak.
Dengan demikian penyelenggara perguruan tinggi harus mencermati betul tawaran-tawaran program terkait, terutama dari luar negeri. Di satu sisi mahasiswa juga jangan terpesona dan teperdaya dengan "bumbu-bumbu" yang menggiurkan dari program tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa magang harus memenuhi standar etika dan hukum, termasuk hak dan kewajiban, baik oleh lembaga tempat magang atau peserta magang, serta jaminan perlindungan terhadapnya. Karena peserta magang masuk dalam ranah tenaga kerja dan masuk dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kita tunggu bagaimana proses penanganannya. Siapa yang bersalah harus mendapat konsekuensi hukum karenanya. Peserta didik sebagai bagian dari SDM bangsa dan calon tenaga kerja produktif harus dijamin kompetensinya melalui pengalaman pembelajaran kerja di lapangan.
*) Dr Yusuf Amrozi, M.MT adalah Dosen sekaligus Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi
UIN Sunan Ampel Surabaya
Tidak main-main, kasus tersebut melibatkan sedikitnya 33 kampus. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bakal melakukan koordinasi, bahkan jika perlu memberikan teguran kepada pihak terkait dalam lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari berita yang muncul, ada sejumlah mahasiswa yang dipekerjakan di bagian logistik, seperti kuli/pekerja kasar. Memproses paket/memindah-mindahkan paket-paket tersebut di area gudang atau fasilitas produksi dengan waktu 8 hingga 10 jam per hari dan istirahat hanya 30 menit.
Tidak sedikit dari mereka yang perempuan, harus menghadapi suhu yang sangat dingin yang melanda Eropa, saat itu.
Tindak pidana perdagangan orang, atau sering disebut sebagai human trafficking, bisa disebut sebagai kejahatan serius yang melibatkan penyalahgunaan, pemanfaatan, atau eksploitasi individu untuk tujuan komersial.
Tindakan ini melibatkan berbagai kegiatan ilegal, termasuk pemaksaan, penipuan, atau pengancaman untuk memaksa individu, terutama perempuan dan anak-anak, pada situasi dimana mereka kehilangan kebebasan dan otonomi mereka.
Beberapa bentuk TPPO adalah eksploitasi seksual. Kegiatan ini melibatkan perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, pornografi, atau kegiatan seksual lainnya.
Kedua, eksploitasi buruh. Dalam konteks ini orang-orang dipekerjakan atau dimanfaatkan untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Sering kali dengan upah yang sangat rendah atau bahkan tanpa upah sama sekali, atau dengan tanpa mengindahkan standar yang jelas yang berdasar regulasi kebijakan ketenagakerjaan.
Ketiga, perbudakan. Meskipun secara kasat mata fenomena ini jarang terekspos ke publik, tetapi kalau dilakukan pelacakan secara khusus, misalnya pada area pekerja migran di luar negeri hal ini masih ditemukan beberapa kasus.
Keempat, adalah pemerasan organ tubuh, hal yang jarang disadari pada perdagangan orang dengan alasan menjual atau alasan mendonorkan organ tubuh mereka untuk tujuan komersial. Tindak pidana perdagangan orang semacam ini jelas merusak harkat dan martabat kemanusiaan dan mencederai hak asasi manusia.
Sementara di sisi yang lain magang atau internship adalah suatu kegiatan dimana seseorang yang berstatus peserta didik (siswa atau mahasiswa) melakukan kuliah kerja lapangan di industri atau di dunia dunia kerja/perusahaan/instansi pada umumnya dalam kurun waktu tertentu, dengan tujuan mendapatkan pengalaman kerja praktis, sesuai bidang atau minat atau studi mereka.
Program magang ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta magang internship untuk belajar pada industri tertentu, memperluas jaringan profesional mereka, dan mengembangkan keterampilan yang relevan untuk karir mereka di masa depan.
Magang ini sepertinya keharusan utamanya bagi siswa SMK dan mahasiswa. Apalagi selaras dengan kebijakan Mas Menteri Nadiem Makarim yang menggagas program MBKM (Merdeka Belajar, Kampus Merdeka).
Pada magangnya mahasiswa yang membedakan pada program MBKM dengan magang sebelumnya, kalau MBKM waktunya lebih lama (sekitar satu semester), dan dihargai nilai sistem kredit semester (SKS) lebih banyak.
Oleh sebab itu dengan kebijakan MBKM tersebut, kampus-kampus marak menggalakkan secara lebih masif magang bagi mahasiswanya.
Memang dalam konsep MBKM bukan satu satunya cara, karena ada beberapa pilihan yang lain. Meskipun demikian, pilihan internship ini banyak dipilih karena mahasiswa lebih senang mendapatkan wawasan yang lebih nyata dari kehidupan kerja yang sesungguhnya dan menambah keterampilan dan kemampuan kerja, apa lagi lebih lama.
Tidak sedikit yang dengan kegiatan ini peserta magang mendapat tambahan insentif atau uang saku dari tempat magang. Sejumlah instansi yang “secara manusiawi” memberi program magang ini adalah perusahaan BUMN. Mereka memang tidak memberi gaji, tetapi ada uang saku untuk peserta magang. Dengan demikian magang di BUMN sangat diminati oleh mahasiswa dari berbagai kampus.
Kembali pada kasus TPPO ini, entah para pengelola perguruan tinggi yang mendelegasikan mahasiswanya tersebut sadar atau tidak tahu, yang jelas informasi yang disampaikan kepada manajemen perguruan tinggi tentu menarik, apalagi hal itu disampaikan ke mahasiswa.
Impian untuk bisa keluar negeri tentu harapan semua mahasiswa. Sayangnya hal ini tidak dicermati atau dipelajari lebih dalam tentang detail pekerjaan atau penempatan selama magang tersebut, termasuk rekam jejak organisasi agen yang akan menyalurkan mereka.
Jika agen menginformasikan mereka akan ditempatkan di perusahaan apa saja, maka profil perusahaan tersebut dapat dilacak.
Dengan demikian penyelenggara perguruan tinggi harus mencermati betul tawaran-tawaran program terkait, terutama dari luar negeri. Di satu sisi mahasiswa juga jangan terpesona dan teperdaya dengan "bumbu-bumbu" yang menggiurkan dari program tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa magang harus memenuhi standar etika dan hukum, termasuk hak dan kewajiban, baik oleh lembaga tempat magang atau peserta magang, serta jaminan perlindungan terhadapnya. Karena peserta magang masuk dalam ranah tenaga kerja dan masuk dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kita tunggu bagaimana proses penanganannya. Siapa yang bersalah harus mendapat konsekuensi hukum karenanya. Peserta didik sebagai bagian dari SDM bangsa dan calon tenaga kerja produktif harus dijamin kompetensinya melalui pengalaman pembelajaran kerja di lapangan.
*) Dr Yusuf Amrozi, M.MT adalah Dosen sekaligus Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi
UIN Sunan Ampel Surabaya