Medan (ANTARA) - Kebijakan penertiban jualan daging non-halal di Medan kembali memantik polemik dalam Masyarakat. Sekitar seribuan warga berdemonstrasi menolak Surat Edaran atau SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Seperti biasa, perdebatan cepat mengeras: ada yang melihatnya sebagai upaya menjaga sensitivitas mayoritas, ada pula yang memaknainya sebagai pembatasan hak minoritas.
Tulisan ini ingin mengurai polemik tersebut bukan dalam kerangka saling tuding, melainkan sebagai pintu masuk untuk memahami bagaimana agama, ruang kota, dan relasi kuasa bekerja secara bersamaan. Sebab setiap kali ruang publik disentuh kebijakan, yang bergerak bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga memori kolektif, simbol, dan rasa keadilan.
Ruang Nego
Dalam kajian geografi agama, seperti dikemukakan oleh Lily Kong (2001; 2010), agama tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia hadir dalam bangunan, simbol, praktik ekonomi, bahkan pola konsumsi. Ruang kota bukan wadah netral; ia dibentuk dan diberi makna oleh nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Ketika negara mengatur lokasi atau cara penjualan babi, yang disentuh bukan sekadar komoditas, tetapi simbol moral dan identitas kultural.
Di sinilah persoalan menjadi sensitif. Bagi umat Islam, babi adalah haram—batas normatif yang jelas dalam praktik keseharian. Bagi sebagian komunitas Kristen, terutama dalam tradisi Batak, babi bukan sekadar bahan pangan, melainkan bagian dari ritual sosial, pesta adat, dan solidaritas komunal. Maka ketika kebijakan publik menyentuh praktik ini, ia bergerak dari ranah administratif ke ranah simbolik.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya: apakah penertiban itu sah secara hukum? Tetapi juga: bagaimana ia dirasakan oleh warga? Apakah ia dipahami sebagai kebijakan kesehatan dan tata kota yang berlaku umum? Ataukah dipersepsi sebagai ekspresi norma mayoritas yang membatasi praktik minoritas?
Ruang kota selalu mengandung relasi kuasa. Siapa yang menentukan zonasi? Siapa yang dianggap “mengganggu ketertiban”? Siapa yang diminta menyesuaikan diri? Dalam perspektif religion and space (Kong & Woods, 2016), ruang publik adalah hasil negosiasi, bukan sekadar fakta geografis. Karena itu, setiap kebijakan tata ruang yang menyentuh simbol agama berpotensi dibaca sebagai penataan ulang relasi kekuasaan antar komunitas.
Lebih jauh, ruang kota juga merupakan produk ekonomi politik. Ia tidak hanya diisi nilai-nilai religius, tetapi juga kepentingan kapital, investasi, dan perencanaan pembangunan. Dalam banyak kota Indonesia, modernisasi sering hadir dalam bentuk mal, apartemen, dan kawasan komersial. Sementara pasar tradisional dan pedagang kecil kerap dihadapkan pada narasi “penertiban” dan “penataan”.
Di titik ini, polemik relokasi pedagang babi tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan yang lebih luas: bagaimana ruang ekonomi rakyat ditempatkan dalam arsitektur pembangunan kota? Jika standar ketertiban dan kebersihan diterapkan secara ketat kepada pedagang kecil, tetapi kelonggaran lebih mudah diperoleh oleh pemodal besar, maka muncul kesan bahwa regulasi tidak sepenuhnya netral.
Politik Harmoni
Kita sering memahami harmoni sebagai keadaan tanpa konflik. Padahal, dalam kota plural seperti Medan, konflik kecil hampir tak terhindarkan. Harmoni bukan berarti tidak ada perbedaan, melainkan kemampuan mengelola perbedaan tanpa saling meniadakan. Di jalanan, hampir setiap hari kita melihat sesama pengendara berkelahi, pasalnya cuma satu yaitu berebut ruang. Ruang Gerak terbatas menghasilkan gesekan, ruang hirup terbatas mengakibatkan perebutan oksigen untuk keberlangsungan hidup.
Di sinilah letak “politik harmoni”. Politik di sini bukan semata perebutan jabatan, tetapi proses pengelolaan kehidupan bersama. Harmoni bukan produk spontan dari ajaran agama, melainkan hasil desain institusional: prosedur yang transparan, partisipasi warga, dan distribusi ruang yang adil.
Masalah klasik kita adalah kecenderungan mereduksi persoalan struktural menjadi soal moralitas. Ketika polemik muncul, kita berkata: umat harus lebih toleran. Padahal, bisa jadi yang dibutuhkan bukan tambahan ceramah, melainkan mekanisme dialog sebelum kebijakan sensitif diterapkan. Toleransi tanpa keadilan prosedural mudah berubah menjadi tuntutan sepihak: minoritas diminta memahami, mayoritas tidak perlu menjelaskan.
Dalam etika Islam sendiri, kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan umum. Artinya, regulasi yang menyentuh praktik kelompok tertentu perlu memiliki justifikasi publik yang jelas dan proporsional. Kemaslahatan bukan sekadar kepentingan mayoritas, tetapi keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak minoritas. Jika prosesnya minim partisipasi, atau dampaknya dirasa tidak adil, maka resistensi menjadi wajar sebagai ekspresi politik warga.
Sebagai tambahan, konsep Panca Cinta Nasaruddin Umar dapat dijadikan sebagai pandu etik. Konsep ini juga dikenal sebagai kurikulum cinta yang pada awalnya ditujukan sebagai pendekatan pendidikan yang menekankan empati, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan. Tetapi jika diperluas, konsep ini dapat dibaca sebagai etika publik dalam pengelolaan ruang bersama. Kurikulum cinta menggeser orientasi keberagamaan dari sekadar kepatuhan normatif menuju sensitivitas relasional. Ia mengajak kita bertanya: bagaimana praktik keagamaan kita berdampak pada orang lain? Bagaimana norma yang kita yakini dapat hidup berdampingan dengan norma yang diyakini orang lain?
Dalam konteks Medan, kurikulum cinta dapat menjadi jembatan etis antara sensitivitas mayoritas dan hak minoritas. Ia menuntut mayoritas untuk tidak menjadikan norma agamanya sebagai instrumen dominasi ruang. Pada saat yang sama, ia mengajak minoritas memahami sensitivitas yang hidup dalam masyarakat luas. Cinta di sini bukan sentimentalitas, melainkan kesadaran timbal balik.
Namun cinta tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diterjemahkan dalam prosedur kebijakan. Dialog lintas komunitas sebelum keputusan diambil. Transparansi alasan publik. Solusi alternatif yang benar-benar layak bagi pedagang terdampak. Tanpa itu, kurikulum cinta akan terdengar indah di mimbar, tetapi kosong di lapangan.
Medan sebagai kota plural memiliki modal sosial yang kuat. Sejarah perjumpaan etnis dan agama di kota ini panjang: Melayu, Batak, Tionghoa, Minangkabau, Jawa, India Tamil, hidup berdampingan dalam satu lanskap urban. Namun justru karena pluralitas itu nyata, kebijakan tata ruang tidak bisa diperlakukan sebagai urusan teknis semata. Ia selalu membawa makna simbolik.
Polemik ini juga mengingatkan kita bahwa kebijakan ruang bukan hanya tentang memindahkan lapak dari satu titik ke titik lain. Ia menyangkut akses terhadap pembeli, jaringan sosial, dan keberlanjutan ekonomi keluarga pedagang. Jika relokasi dilakukan tanpa jaminan bahwa lokasi baru setara secara ekonomi, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan geografis, melainkan potensi peminggiran sosial.
Maka, daripada sekadar mempertahankan posisi masing-masing, polemik ini bisa menjadi momentum refleksi: bagaimana membangun model harmoni yang lebih matang?
Pertama, setiap kebijakan yang menyentuh simbol atau praktik keagamaan perlu didahului proses konsultasi lintas komunitas yang nyata, bukan formalitas. Forum dialog harus menjadi ruang deliberasi, bukan sekadar legitimasi keputusan yang sudah final.
Kedua, prinsip keadilan distributif harus menjadi pijakan: jika ada penertiban, harus ada solusi ruang alternatif yang layak dan setara secara ekonomi. Relokasi tanpa perlindungan ekonomi hanya akan memindahkan masalah dari pusat kota ke pinggiran sosial.
Ketiga, literasi publik tentang ruang bersama perlu diperkuat—bahwa kota bukan milik satu moralitas, melainkan milik bersama dalam kerangka hukum yang sama. Kesadaran ini penting agar setiap kebijakan tidak langsung dibaca dalam logika menang-kalah, tetapi dalam kerangka hidup berdampingan.
Harmoni tidak lahir dari keseragaman. Ia lahir dari keberanian mengakui perbedaan dan menatanya secara adil. Dalam kota yang beragam, ruang publik adalah cermin kedewasaan kita. Jika ruang dikelola dengan sensitif dan inklusif, perbedaan tidak menjadi ancaman. Jika tidak, polemik serupa akan terus berulang dengan objek yang berbeda—hari ini soal babi, besok mungkin soal rumah ibadah, lusa soal simbol lain.
Akhirnya, kasus penertiban jualan babi ini mengingatkan kita bahwa agama, ruang, dan kebijakan tidak pernah terpisah. Yang dipertaruhkan bukan sekadar lokasi dagang, tetapi rasa keadilan dan pengakuan. Politik harmoni bukan soal siapa menang dan siapa kalah, melainkan bagaimana semua merasa diakui dalam ruang kota yang sama.
Ukuran sebenarnya dari kematangan kita sebagai masyarakat plural bukan pada absennya perbedaan, tetapi pada kemampuan menata perbedaan itu dengan adil, terbuka, dan bermartabat.
*) Penulis adalah Associate Professor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
COPYRIGHT © ANTARA 2026