Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk mundur lebih awal jika ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah tanpa harus mengacu SE Mendagri yang meminta Pj kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Kalau melihat petunjuk Kemendagri 40 hari sebelum masa pendaftaran sudah harus mengajukan pengunduran diri. Sementara pendaftaran 27 Agustus di KPU. Artinya kalau dihitung-hitung pada 16 Juli, Pj sudah harus ajukan pengunduran diri. Tapi kalau memang serius maju dan mau konsentrasi, mestinya tanpa harus mengacu SE Mendagri sekarang ini saatnya sudah harus mundur," tegas Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir di Mataram, Kamis.
Namun demikian, lanjut Muzihir, pihaknya tidak bisa memaksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk mundur lebih awal, sebab bunyi surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, meminta kepada Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Jadi kita tidak bisa memaksa, karena SE Mendagri bunyinya mengatakan 40 hari sebelum jadwal pendaftaran ke KPU. Tapi karena Pj Gubernur NTB ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau memang serius maju, ya lebih baik mundur saja dari sekarang," katanya.
Baca juga: Duet Pj Gubernur NTB-Bupati Lombok Timur maju Pilkada 2024 mengerucut
Menurut dia, apabila Pj ini mundur lebih awal maka sesuai mekanisme pengusulan Pj baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan lebih cepat dilakukan oleh DPRD.
"Sesuai acuan DPRD boleh mengusulkan satu orang nama ke Mendagri, maksimal tiga orang dalam aturan. Siapa nama-nama yang diusulkan tentunya nanti akan dibahas setelah ada kepastian Pj (Gita, red) mundur dulu. Karena bagaimana kita mau membahas kalau Pj sekarang aja belum mau mundur," ujar anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 1 Kota Mataram ini.
Muzihir menambahkan menjadi Pj Gubernur NTB berikutnya sudah tidak "seksi" lagi pasalnya, sudah tidak ada lagi yang perlu dikejar karena menjabat juga hanya sebentar, apalagi APBD baik murni maupun perubahan sudah selesai dibahas, sehingga tugas Pj selanjutnya jauh lebih ringan dalam mengawal tugas pemerintahan dan Pilkada serentak 27 Nopember 2024.
"Jadi Pj yang berikutnya ini misalnya mau ikut Pilkada juga nggak bisa, waktu soalnya mepet. Ya nanti tinggal melaksanakan kebijakan aja sampai selesai Desember atau Pebruari tuntas," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita resmi mendaftar Pilkada lewat Partai NasDem
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan yang meminta Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk mentaati surat edaran Mendagri yang meminta bagi penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Bila ada keinginan dan sudah ada ketetapan serta sudah mendapatkan kepastian dari partai pengusung, saran kami harus mengundurkan diri," ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian pengunduran diri ini penting segera disikapi untuk menghindari adanya penyalahgunaan jabatan oleh Pj, sehingga demokrasi di pilkada serentak bisa berjalan objektif. Mengantisipasi hal itu, tentu mundur, sehingga pemerintah dan DPRD bisa lebih cepat mengambil sikap agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Diketahui Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di gadang-gadang akan maju dalam Pilkada Gubernur NTB.
Sejumlah partai pun sudah didaftar oleh Lalu Gita untuk memuluskan langkahnya maju di Pilkada NTB diantaranya NasDem, Demokrat, PAN, PPP, bahkan Golkar sudah memberikan surat tugas.
Baca juga: Pj Gubernur NTB masuk radar Partai Golkar maju Pilgub 2024
"Kalau melihat petunjuk Kemendagri 40 hari sebelum masa pendaftaran sudah harus mengajukan pengunduran diri. Sementara pendaftaran 27 Agustus di KPU. Artinya kalau dihitung-hitung pada 16 Juli, Pj sudah harus ajukan pengunduran diri. Tapi kalau memang serius maju dan mau konsentrasi, mestinya tanpa harus mengacu SE Mendagri sekarang ini saatnya sudah harus mundur," tegas Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir di Mataram, Kamis.
Namun demikian, lanjut Muzihir, pihaknya tidak bisa memaksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk mundur lebih awal, sebab bunyi surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, meminta kepada Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Jadi kita tidak bisa memaksa, karena SE Mendagri bunyinya mengatakan 40 hari sebelum jadwal pendaftaran ke KPU. Tapi karena Pj Gubernur NTB ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau memang serius maju, ya lebih baik mundur saja dari sekarang," katanya.
Baca juga: Duet Pj Gubernur NTB-Bupati Lombok Timur maju Pilkada 2024 mengerucut
Menurut dia, apabila Pj ini mundur lebih awal maka sesuai mekanisme pengusulan Pj baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan lebih cepat dilakukan oleh DPRD.
"Sesuai acuan DPRD boleh mengusulkan satu orang nama ke Mendagri, maksimal tiga orang dalam aturan. Siapa nama-nama yang diusulkan tentunya nanti akan dibahas setelah ada kepastian Pj (Gita, red) mundur dulu. Karena bagaimana kita mau membahas kalau Pj sekarang aja belum mau mundur," ujar anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 1 Kota Mataram ini.
Muzihir menambahkan menjadi Pj Gubernur NTB berikutnya sudah tidak "seksi" lagi pasalnya, sudah tidak ada lagi yang perlu dikejar karena menjabat juga hanya sebentar, apalagi APBD baik murni maupun perubahan sudah selesai dibahas, sehingga tugas Pj selanjutnya jauh lebih ringan dalam mengawal tugas pemerintahan dan Pilkada serentak 27 Nopember 2024.
"Jadi Pj yang berikutnya ini misalnya mau ikut Pilkada juga nggak bisa, waktu soalnya mepet. Ya nanti tinggal melaksanakan kebijakan aja sampai selesai Desember atau Pebruari tuntas," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita resmi mendaftar Pilkada lewat Partai NasDem
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan yang meminta Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk mentaati surat edaran Mendagri yang meminta bagi penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.
"Bila ada keinginan dan sudah ada ketetapan serta sudah mendapatkan kepastian dari partai pengusung, saran kami harus mengundurkan diri," ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian pengunduran diri ini penting segera disikapi untuk menghindari adanya penyalahgunaan jabatan oleh Pj, sehingga demokrasi di pilkada serentak bisa berjalan objektif. Mengantisipasi hal itu, tentu mundur, sehingga pemerintah dan DPRD bisa lebih cepat mengambil sikap agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Diketahui Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di gadang-gadang akan maju dalam Pilkada Gubernur NTB.
Sejumlah partai pun sudah didaftar oleh Lalu Gita untuk memuluskan langkahnya maju di Pilkada NTB diantaranya NasDem, Demokrat, PAN, PPP, bahkan Golkar sudah memberikan surat tugas.
Baca juga: Pj Gubernur NTB masuk radar Partai Golkar maju Pilgub 2024