Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat memantau penanganan kasus dugaan seorang bhabinkamtibmas yang bertugas di Pulau Sumbawa melakukan aksi rudapaksa terhadap putri kandungnya.
"Dari informasi yang kami dapat di penyidik Polda NTB, penanganan perkaranya sudah mau P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Jumat.
Dia menyampaikan hal demikian sebagai pihak pendamping keluarga korban dalam pelaporan kasus di Polda NTB.
"Waktu itu, ada seseorang yang datang ke saya untuk minta diberi perlindungan kepada korban dan kami sarankan untuk melapor ke Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Dengan menyampaikan hal demikian, dia memastikan bahwa pihaknya tetap menerima informasi perkembangan penanganan kasus.
"Jadi, penyidik sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka. Makanya, berkas mau P-21," ucap dia.
Untuk korban yang mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga lulus sekolah menengah atas tersebut, Joko mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan guna pemulihan psikologis dan mental korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah sebelumnya telah membenarkan adanya penanganan kasus anggota yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap putri kandungnya.
Feri juga membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan anggota tersebut sebagai tersangka. Bahkan, yang bersangkutan kini sedang menjalani penahanan khusus di bawah pemantauan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
"Dari informasi yang kami dapat di penyidik Polda NTB, penanganan perkaranya sudah mau P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Jumat.
Dia menyampaikan hal demikian sebagai pihak pendamping keluarga korban dalam pelaporan kasus di Polda NTB.
"Waktu itu, ada seseorang yang datang ke saya untuk minta diberi perlindungan kepada korban dan kami sarankan untuk melapor ke Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Dengan menyampaikan hal demikian, dia memastikan bahwa pihaknya tetap menerima informasi perkembangan penanganan kasus.
"Jadi, penyidik sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka. Makanya, berkas mau P-21," ucap dia.
Untuk korban yang mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga lulus sekolah menengah atas tersebut, Joko mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan guna pemulihan psikologis dan mental korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah sebelumnya telah membenarkan adanya penanganan kasus anggota yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap putri kandungnya.
Feri juga membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan anggota tersebut sebagai tersangka. Bahkan, yang bersangkutan kini sedang menjalani penahanan khusus di bawah pemantauan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.