Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi penggembokkan terhadap sejumlah kendaraan pengantar pendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram Arif Rahman di Mataram, Senin, mengatakan, sepanjang Jalan Pejanggik merupakan titik KTL sehingga kawasan itu harus bebas dari parkir kendaraan.
"Baik sisi kiri maupun kanan jalan tidak boleh parkir di KTL yakni dari simpang empat BI (Bank Indonesia) sampai depan pendopo wali kota dan kita sudah pasang rambu larangan stop parkir," katanya.
Baca juga: Kegiatan PPDB 2024/2025 jalur prestasi di Mataram dimulai
Menurutnya, jumlah kendaraan yang digembok saat hari pertama PPDB tahun ajaran 2024/2025 sebanyak tujuh kendaraan terdiri atas empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Pemilik kendaraan ini rata-rata merupakan orang tua calon siswa yang akan mendaftarkan putra/putri SMPN 1 dan SMPN 2 Mataram yang berada di Jalan Pejanggik dan menjadi bagian kawasan KTL.
"Sanksi ini merupakan tindakan dan penegakan hukum yang kami lakukan menjadi bagian tugas rutin bidang Dalops sebagai sosialisasi dan edukasi," katanya.
Baca juga: Para orang tua di Mataram diimbau tak paksa anak masuk sekolah tertentu
Menurut Arif, setelah pelanggaran parkir di KTL dengan penggembokkan, kendaraan itu akan ditilang oleh Satlantas Polresta Mataram.
"Kalau pengurusan tilang di kepolisian selesai, barulah gembok kami lepas," katanya.
Di sisi lain, Arif mengatakan, di dua sekolah tersebut tidak ada juru parkir, sebab kawasan itu bukan titik parkir sehingga tidak ada juru parkir yang ditetapkan oleh Dishub.
Sementara terkait kurangnya sosialisasi oleh Dishub terhadap KTL, Arif mengatakan, sosialisasi larangan parkir di KTL sudah dilakukan sejak jauh sebelumnya.
"Sepanjang KTL sudah kita pasang rambu larangan parkir yang mestinya menjadi pengingat sekaligus pemberitahuan," katanya lagi.
Baca juga: Ombudsman diminta awasi kegiatan PPDB Mataram 2024/2025
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram Arif Rahman di Mataram, Senin, mengatakan, sepanjang Jalan Pejanggik merupakan titik KTL sehingga kawasan itu harus bebas dari parkir kendaraan.
"Baik sisi kiri maupun kanan jalan tidak boleh parkir di KTL yakni dari simpang empat BI (Bank Indonesia) sampai depan pendopo wali kota dan kita sudah pasang rambu larangan stop parkir," katanya.
Baca juga: Kegiatan PPDB 2024/2025 jalur prestasi di Mataram dimulai
Menurutnya, jumlah kendaraan yang digembok saat hari pertama PPDB tahun ajaran 2024/2025 sebanyak tujuh kendaraan terdiri atas empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Pemilik kendaraan ini rata-rata merupakan orang tua calon siswa yang akan mendaftarkan putra/putri SMPN 1 dan SMPN 2 Mataram yang berada di Jalan Pejanggik dan menjadi bagian kawasan KTL.
"Sanksi ini merupakan tindakan dan penegakan hukum yang kami lakukan menjadi bagian tugas rutin bidang Dalops sebagai sosialisasi dan edukasi," katanya.
Baca juga: Para orang tua di Mataram diimbau tak paksa anak masuk sekolah tertentu
Menurut Arif, setelah pelanggaran parkir di KTL dengan penggembokkan, kendaraan itu akan ditilang oleh Satlantas Polresta Mataram.
"Kalau pengurusan tilang di kepolisian selesai, barulah gembok kami lepas," katanya.
Di sisi lain, Arif mengatakan, di dua sekolah tersebut tidak ada juru parkir, sebab kawasan itu bukan titik parkir sehingga tidak ada juru parkir yang ditetapkan oleh Dishub.
Sementara terkait kurangnya sosialisasi oleh Dishub terhadap KTL, Arif mengatakan, sosialisasi larangan parkir di KTL sudah dilakukan sejak jauh sebelumnya.
"Sepanjang KTL sudah kita pasang rambu larangan parkir yang mestinya menjadi pengingat sekaligus pemberitahuan," katanya lagi.
Baca juga: Ombudsman diminta awasi kegiatan PPDB Mataram 2024/2025