Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengingatkan 65 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD NTB periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Yang diserahkan adalah surat tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK disampaikan ke kami (KPU provinsi)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman di Mataram, Jumat.
Menurut dia, kekayaan mereka wajib dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Tanda terima LHKPN wajib diberikan kepada KPU, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka kami bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik," tegasnya.
Baca juga: Berikut perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD NTB periode 2024-2029
Agus Hilman mengaku, kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52. Dalam pasal ini disebutkan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam penyusunan berkas para caleg yang akan dilantik. Salah satu dokumen yang disertakan adalah berkaitan dengan bukti LHKPN tersebut.
"Nah jika hingga batas waktu yang ditentukan yaitu H-21 tidak diserahkan kepada kami. Maka mereka tidak akan kami sertakan sebagai caleg terpilih yang akan dilantik. Minimal itu mereka menyerahkan bukti menyampaikan LHKPN kepada KPK," terang Agus Hilman.
Lebih lanjut pihaknya, juga sudah menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu khususnya para calon anggota terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
"Dalam penetapan caleg terpilih yang dihadiri saksi parpol hingga Bawaslu juga kita sampaikan kepada mereka untuk melengkapi persyaratan itu," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 65 caleg Anggota DPRD NTB terpilih hasil pleno KPU NTB
Sebanyak 65 caleg terpilih tingkat Provinsi NTB sudah ditetapkan pada rapat pleno terbuka perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024, Kamis malam 14 Juni 2024 lalu.
Nantinya, mereka tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 2 September 2024 mendatang. Meski demikian, lantaran banyak wajah baru sekitar 60 persen, justru sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut masih minim diberikan.
Oleh karena itu, KPU NTB akan terus mengingatkan langsung kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN masing-masing.
"Sepertinya dari laporan masih minim yang sudah melaporkan LHKPN. Maka, kami akan terus mengingatkan kepada partai masing-masing. Dan juga Insya Allah nanti kami akan mengingatkan secara langsung ke calon terpilih," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Artinya, bisa tidak dilantik.
"Kalau tidak dipenuhi, ini langkahnya namanya (caleg terpilih, red) tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada Mendagri melalui Gubernur," katanya.
"Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Yang diserahkan adalah surat tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK disampaikan ke kami (KPU provinsi)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman di Mataram, Jumat.
Menurut dia, kekayaan mereka wajib dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Tanda terima LHKPN wajib diberikan kepada KPU, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka kami bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik," tegasnya.
Baca juga: Berikut perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD NTB periode 2024-2029
Agus Hilman mengaku, kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52. Dalam pasal ini disebutkan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam penyusunan berkas para caleg yang akan dilantik. Salah satu dokumen yang disertakan adalah berkaitan dengan bukti LHKPN tersebut.
"Nah jika hingga batas waktu yang ditentukan yaitu H-21 tidak diserahkan kepada kami. Maka mereka tidak akan kami sertakan sebagai caleg terpilih yang akan dilantik. Minimal itu mereka menyerahkan bukti menyampaikan LHKPN kepada KPK," terang Agus Hilman.
Lebih lanjut pihaknya, juga sudah menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu khususnya para calon anggota terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
"Dalam penetapan caleg terpilih yang dihadiri saksi parpol hingga Bawaslu juga kita sampaikan kepada mereka untuk melengkapi persyaratan itu," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 65 caleg Anggota DPRD NTB terpilih hasil pleno KPU NTB
Sebanyak 65 caleg terpilih tingkat Provinsi NTB sudah ditetapkan pada rapat pleno terbuka perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024, Kamis malam 14 Juni 2024 lalu.
Nantinya, mereka tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 2 September 2024 mendatang. Meski demikian, lantaran banyak wajah baru sekitar 60 persen, justru sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut masih minim diberikan.
Oleh karena itu, KPU NTB akan terus mengingatkan langsung kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN masing-masing.
"Sepertinya dari laporan masih minim yang sudah melaporkan LHKPN. Maka, kami akan terus mengingatkan kepada partai masing-masing. Dan juga Insya Allah nanti kami akan mengingatkan secara langsung ke calon terpilih," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Artinya, bisa tidak dilantik.
"Kalau tidak dipenuhi, ini langkahnya namanya (caleg terpilih, red) tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada Mendagri melalui Gubernur," katanya.