Denpasar (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menemukan makanan yang dilarang saat melakukan sidak di lapak kuliner pergelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI tahun 2024.

Ketua Tim Sertifikasi dan Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar Putu Ekayani menyebut temuan tersebut seperti masih beredarnya chiki ngebul dengan kandungan gas nitrogen dan pangan olahan latteo tanpa izin edar.

“Ada yang menjual chiki ngebul, itu cemilan yang ditambah dry ice tapi ada gas nitrogen, sudah ada penjelasannya di BPOM bahwa itu tidak boleh dijual atau dikonsumsi karena merusak organ pencernaan, juga eksofagus tenggorokan,” kata dia di Denpasar, Senin (8/7).

Makanan yang dilarang ini baru ditemukan BBPOM dalam sidak kedua, sebelumnya pada Sabtu (15/7) lalu mereka melakukan pengujian sampel yang sama namun tidak ditemukan chiki ngebul maupun pangan berbahaya.

“Produk yang kita uji itu sama, bakso, sosis, kue jajanan, mie basah, juga es gula tapi tidak ada satu pun yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, pewarna tekstil, rhodamin b,” ujarnya.

Pada pengujian kedua sore tadi, BBPOM mengambil 12 sampel makanan serupa dan menunjukkan hasil yang sama, tidak ada kandungan berbahaya di dalamnya. Namun sayangnya ketika tim mengunjungi satu per satu lapak kuliner Pesta Kesenian Bali ditemukan pedagang yang masing menjual chiki ngebul. Ekayani mengatakan menurut keterangan pedagang ia tak tidak mengetahui larangan tersebut, sumber gas nitrogen tersebut juga didapat pedagang dari luar Bali.



BBPOM dan Satpol PP Bali akhirnya menarik seluruh produk chiki ngebul dan memanggil pemasok bahan dasar itu untuk ditelusuri sumbernya serta diedukasi perihal bahayanya produk tersebut.

Setelah chiki ngebul, BBPOM kembali menemukan makanan dilarang yaitu pangan olahan yang dikemas dan dikenal dengan latteo.

Ekayani menjelaskan bahwa produk ini adalah makanan vegetarian asal Korea yang berbentuk daging dan digemari anak-anak, seperti halnya chiki ngebul. Namun, setelah ditelusuri makanan kemasan yang disebut produk analog di Indonesia tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar.

“Kami tidak tau keamanannya karena tidak diuji oleh BPOM, makanan kan diuji dulu baru terbit izin edarnya dan kami menjamin masyarakat, sedangkan ini belum ada,” kata dia.

Baca juga: Pemkot Mataram dan BPOM lakukan pengawasan jajanan takjil Ramadhan
Baca juga: Semua produk Le Minerale terjamin aman dan memenuhi BPOM

Lebih jauh, sejumlah oknum bahkan memanipulasi izin edar pada kemasan latteo, BBPOM menemukan kecurangan ini ketika melakukan cek klik. Atas kejadian ini BBPOM mengimbau pengunjung Pesta Kesenian Bali tetap waspada dengan memperhatikan sanitasi di sekitar lapak UMKM kuliner.

Untuk pengunjung Pesta Kesenian Bali yang ingin membeli produk pangan olahan berkemasan, Ekayani meminta agar terlebih dahulu melakukan cek klik untuk memastikan label, izin edar, dan waktu kedaluwarsa produk.




 

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024