Polda NTB mendukung pengawasan penggunaan nitrogen cair pada jajanan

id nitrogen cair,chiki ngebul nitrogen,nitrogen di chiki ngebul,nitrogen,Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto

Polda NTB mendukung pengawasan penggunaan nitrogen cair pada jajanan

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendukung upaya pemerintah dalam pengawasan penggunaan nitrogen cair pada jajanan atau pangan siap saji yang kini sedang tren dengan sebutan "chiki ngebul".

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat mengatakan pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair ini masih sebatas upaya preventif atau pencegahan di tengah masyarakat.

"Jadi, pengawasan kami lakukan dengan koordinasi bersama dinas terkait. Bentuknya masih sebatas upaya preventif, mengingat di NTB sampai saat ini belum ada dampak," kata Artanto.

Meskipun demikian, Artanto mengatakan bahwa pihaknya turut serta menyosialisasikan surat edaran dinas kesehatan terkait imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi jajanan yang menggunakan nitrogen cair.

"Karena sudah diketahui bahwa dampak dari mengonsumsi nitrogen cair ini cukup berbahaya bagi kesehatan," ucap dia.

Pemerintah Provinsi NTB telah menaruh atensi terhadap persoalan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan tersebut.

Meskipun belum terdapat kasus di NTB, tetapi telah ditemukan penjual "chiki ngebul" di tempat keramaian, salah satunya di kegiatan "car free day" di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Bentuk atensi telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat koordinasi pengawasan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji atau jajanan.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi dalam rapat tersebut menegaskan Pemerintah Provinsi NTB akan menindak tegas dalam hal penggunaan nitrogen cair pada jajanan di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut turut menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya pemerintah mewajibkan produsen memperketat penjualan Liquid Nitrogen. Penjualan hanya untuk kepentingan yang sudah pasti dan dalam pengawasan dinas perdagangan.

Satuan Polisi Pamong Praja NTB juga akan melakukan penertiban atau penyitaan apabila menemukan penjualan "chiki ngebul".