Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penataan pasar tradisional Karang Sukun yang selama ini dikenal sebagai sentra penjualan pakaian bekas di kota ini.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Jumat, mengatakan, untuk penataan telah disiapkan anggaran Rp190 juta melalui APBD perubahan 2024.

"Setelah APBD perubahan disahkan Agustus, penataan pasar langsung kita mulai," katanya.

Baca juga: Disdag NTB meminta masyarakat bijak sikapi larangan impor pakaian bekas

Menurut dia, dalam konsep penataan Pasar Karang Sukun yang selama ini dikenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas, akan dilakukan secara menyeluruh.

Pedagang pakaian bekas yang saat ini berada di bagian depan dan tengah pasar, akan di pindah ke bagian belakang agar pasar sembako di bagian belakang bisa terlihat.

"Jadi pasar tradisional sembako kita tata di depan, sehingga ciri khas pasar tradisional tetap terlihat," katanya.

Selama ini, kondisi Pasar Karang Sukun sebagai salah satu dari 19 pasar tradisional di Kota Mataram terkesan tidak terlihat, sebab hampir semua pedagang di bagian depan hingga tengah dipenuhi pedagang pakaian bekas.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah dukung larangan impor pakaian bekas

Dia mengakui, penjualan pakaian bekas dilarang pemerintah, tapi Pemerintah Kota Mataram tidak bisa berbuat apa-apa, sebab itu menjadi ladang usaha masyarakat sekitar.

"Kalau kita larang berjualan mereka akan kehilangan mata pencarian. Untuk itu, kita tidak tutup usaha mereka tapi kita tata agar lebih rapi," katanya.

Lebih jauh Uun mengatakan, penataan ulang Pasar Karang Sukun sekaligus untuk menertibkan penggunaan aset pasar yang dilakukan empat kepala keluarga (KK) yang tinggal langsung di areal pasar.s

Pada awalnya, empat KK ini diberikan kebijakan tinggal sementara di pasar saat gempa bumi 2018. Namun, hingga kini mereka tidak mau meninggalkan pasar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa), untuk memberikan mereka tempat tinggal, dan tidak lagi tinggal di pasar," katanya.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024