Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menganalisis hasil hitung ulang luas kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari aktivitas pengeboran untuk pemasangan pipa milik PT Tiara Citra Nirwana (TCN).
"Jadi, pelaksanaan hitung ulang sudah kami lakukan dan sekarang masih dalam proses analisis," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.
Apabila hasil analisis sudah keluar, jelas dia, BKKPN akan langsung menyerahkan data tersebut ke pihak Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Nantinya, dari Ditjen PKRL yang akan meneruskan hasil analisis kami ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Benoa yang punya kewenangan dalam pemberian sanksi," ujarnya.
Baca juga: BKKPN serahkan data investigasi endapan lumpur di Gili Trawangan ke KKP
Dari hasil hitung ulang, kata dia, secara umum BKKPN masih menemukan adanya endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan.
"Yang jelas pas kami turun kedua ini, kami melihat ada penurunan tutupan terumbu karang. Untuk Ketebalannya (endapan lumpur) cukup beragam, paling tebal itu 1 meter," ucap dia.
Endapan lumpur yang sebelumnya tercatat dengan luas 1.660 meter persegi itu ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut.
"Jadi, endapan lumpur itu diduga kuat berasal dari sisa prakonstruksi pemasangan pipa milik TCN," katanya.
Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana turut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima hasil hitung ulang BKKPN Kupang.
"Belum ada hasil dari BKKPN," ujar Meisal.
Baca juga: PSDKP menyiiapkan sanksi TCN terkait kerusakan ekosistem laut di Trawangan
Pihaknya menunggu hasil hitung ulang itu untuk menjadi dasar penerapan sanksi yang merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU RI No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Apabila hasil pemeriksaan lapangan sudah ada, Meisal sebelumnya memastikan PSDKP Benoa akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas penerapan sanksi dari adanya kerusakan ekosistem laut akibat dampak pemasangan pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
Manajer PT TCN Yudiartha yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal persoalan ini menolak untuk memberikan keterangan.
"Nanti saja ya, saya lagi ada tamu," ujar singkat Yudiartha yang kemudian menutup sambungan telepon tersebut.
Baca juga: PSDKP berencana periksa luas kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Kasus kerusakan eksositem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Hasanuddin atensi krisis air bersih di KSPN tiga Gili
"Jadi, pelaksanaan hitung ulang sudah kami lakukan dan sekarang masih dalam proses analisis," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.
Apabila hasil analisis sudah keluar, jelas dia, BKKPN akan langsung menyerahkan data tersebut ke pihak Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Nantinya, dari Ditjen PKRL yang akan meneruskan hasil analisis kami ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Benoa yang punya kewenangan dalam pemberian sanksi," ujarnya.
Baca juga: BKKPN serahkan data investigasi endapan lumpur di Gili Trawangan ke KKP
Dari hasil hitung ulang, kata dia, secara umum BKKPN masih menemukan adanya endapan lumpur yang menutupi terumbu karang di kawasan perairan Gili Trawangan.
"Yang jelas pas kami turun kedua ini, kami melihat ada penurunan tutupan terumbu karang. Untuk Ketebalannya (endapan lumpur) cukup beragam, paling tebal itu 1 meter," ucap dia.
Endapan lumpur yang sebelumnya tercatat dengan luas 1.660 meter persegi itu ditemukan di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut.
"Jadi, endapan lumpur itu diduga kuat berasal dari sisa prakonstruksi pemasangan pipa milik TCN," katanya.
Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana turut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima hasil hitung ulang BKKPN Kupang.
"Belum ada hasil dari BKKPN," ujar Meisal.
Baca juga: PSDKP menyiiapkan sanksi TCN terkait kerusakan ekosistem laut di Trawangan
Pihaknya menunggu hasil hitung ulang itu untuk menjadi dasar penerapan sanksi yang merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU RI No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Apabila hasil pemeriksaan lapangan sudah ada, Meisal sebelumnya memastikan PSDKP Benoa akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas penerapan sanksi dari adanya kerusakan ekosistem laut akibat dampak pemasangan pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
Manajer PT TCN Yudiartha yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal persoalan ini menolak untuk memberikan keterangan.
"Nanti saja ya, saya lagi ada tamu," ujar singkat Yudiartha yang kemudian menutup sambungan telepon tersebut.
Baca juga: PSDKP berencana periksa luas kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Kasus kerusakan eksositem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Hasanuddin atensi krisis air bersih di KSPN tiga Gili