NTB meraih Adi Niti 2024 berkat penerapan standardisasi lingkungan

id penghargaan adi niti,dlhk ntb,standarisasi dokumen lingkungan

NTB meraih Adi Niti 2024 berkat penerapan standardisasi lingkungan

Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah (kanan) menerima penghargaan Adi Niti dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Diskominfotik NTB

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih penghargaan Adi Niti 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas upaya yang dilakukan dalam penyusunan serta penerapan standardisasi dokumen lingkungan.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah dalam acara Pekan Standar (PeSTA) Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa.

"Kami mendapatkan penghargaan Adi Niti untuk kategori mitra kerja," ujar Julmansyah dalam keterangan yang diterima di Mataram, Selasa.

Adi Niti adalah bentuk apresiasi Kementerian LHK terhadap kinerja mitra kerja, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK).

Dari unsur pemerintah daerah hanya tiga lembaga yang mendapatkan penghargaan itu, yakni Dinas LHK NTB, Dinas LHK Yogyakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis di Jawa Barat.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan kehadiran BSILHK memberikan dan mengeluarkan garis pembatas dan standar sebagai regulasi bagi investasi dan kegiatan pembangunan.

Menurutnya, Indonesia belajar dari Amerika Serikat dan Jepang terkait perlindungan lingkungan hidup yang berbasis pendekatan saintifik.

Baca juga: Menteri LHK mengusulkan perpanjangan masa kerja BRGM ke Presiden
Baca juga: Presiden Jokowi-Menteri Norwegia bahas kerja sama


Kementerian LHK bersama pemerintah daerah terus berupaya mengawal laju investasi agar tidak merusak kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan di Indonesia. Oleh karena itu perlu pengawasan yang berlapis.

"Standardisasi menjadi lapis pertama, pemberi izin dalam hal ini eselon I teknis sebagai lapis kedua. Apabila terjadi persoalan lingkungan, penegakan hukum menjadi garda terakhir yang ditempuh," pungkas Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.