Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyepakati kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD anggaran 2024.

"Hal itu  menjadi acuan seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Lombok Tengah dalam menyusun rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKPA-SKPD)," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis.

Dalam rangka upaya mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Lombok Tengah dan menjawab berbagai dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan APBD anggaran 2024.

Pemkab telah menyusun Ranperda tentang perubahan APBD yang didasarkan atas nota kesepakatan bersama antara  Pemkab dan Dewan terhadap kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara  perubahan APBD yang telah ditandatangani bersama sebelumnya.

“Kompilasi RKPA-SKPD tahun anggaran 2024 yang telah diverifikasi oleh TAPD menjadi bahan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan alokasi anggaran berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 serta upaya pemenuhan kebutuhan mendesak dan prioritas daerah.

Secara garis besar, perubahan APBD dilatarbelakangi beberapa hal mulai dari penyesuaian kembali terhadap asumsi dasar yang telah digunakan dalam penyusunan APBD anggaran 2024.

“Terutama didasarkan pada perkembangan perekonomian global, domestik dan regional yang diperkirakan berpengaruh terhadap kinerja perekonomian kita di tahun 2024, sehingga beberapa target sasaran makro di tahun 2024 perlu dilakukan penyesuaian,”tegasnya.

Pihaknya menegaskan juga bahwa  PAD sebagai sumber pendapatan daerah yang dapat digali dan dioptimalkan tingkat pencapaiannya oleh pemerintah daerah, kendatipun saat ini telah menunjukkan adanya peningkatan namun belum secara signifikan memberikan kontribusi terhadap tingkat kemandirian fiskal di Daerah itu.

“ Tingkat pencapaian realisasi target PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, tentunya sangat berpengaruh terhadap pemenuhan belanja daerah yang telah direncanakan,”tegasnya.

Begitu juga target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah dilakukan penyesuaian khususnya pendapatan transfer pemerintah pusat yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Kemudian perolehan tambahan dana alokasi khusus non fisik tunjangan profesi guru carry over tahun 2023 serta penyesuaian terhadap perolehan dana alokasi khusus non fisik dengan memperhitungkan Silpa tahun anggaran  sebelumnya.

“Kendatipun target pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 secara total mengalami peningkatan, namun peningkatan tersebut belum sepenuhnya mampu untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib dan mengikat serta prioritas dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024,” katanya.

Hal itu karena penyesuaian penambahan target pendapatan tersebut terjadi pada sumber pendanaan yang ditentukan penggunaannya. Selain itu, pendapatan transfer antar daerah yang bersumber dari pemerintah provinsi juga harus dilakukan penyesuaian pengurangan.

"Hal ini diakibatkan karena Pemprov NTB tidak lagi mengalokasikan anggaran bantuan keuangan khusus dalam bentuk sharing bantuan iuran premi jaminan kesehatan nasional,” katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024