Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), segera menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait pemanfaatan aset yang kurang maksimal di daerah setempat.

"Apa yang menjadi arahan dari KPK itu kami sedang tindaklanjuti," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan dalam rapat bersama KPK tersebut beberapa hal dibahas antara lain pemanfaatan aset, penagihan pajak, serta mendorong percepatan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang telah dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Aset tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal," katanya.

Baca juga: KPK cek aset mangkrak di Lombok Tengah

Oleh karena itu pihaknya akan melakukan pengelolaan aset tersebut melalui tiga opsi antara lainUPT, BUMD, dan dilakukan kerja sama dengan masyarakat.

"Langkah yang dilakukan itu masih dalam kajian," katanya.

Ia mengatakan beberapa aset pembangunan yang telah dibangun menggunakan DAK tersebut memang telah dimanfaatkan, namun kurang maksimal.

"Contoh untuk Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) telah dikolaborasikan dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk pelayanan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk UMKM," katanya.

Baca juga: BPBD NTB tunggu putusan pengadilan soal pemanfaatan shelter tsunami di KLU

Sebelumnya KPK melaksanakan rapat koordinasi akselerasi pencegahan korupsi proyek mangkrak di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK  Dian Patria di Lombok Tengah mengatakan pihaknya telah memberikan berbagai catatan mulai dari masalah aset yang saat ini terkesan mangkrak, seperti PLUT dan Sarang Walet yang berada di depan Bandara Lombok, hingga Pasar Seni Sengkerang di Kecamatan Praya Timur.

"Aset itu sampai saat ini belum berfungsi maksimal," katanya.

Ia mengatakan saat ini aset tersebut  terkesan mangkrak tapi mungkin belum optimal pemanfaatan, termasuk masalah pajak juga sudah disampaikan dan agar pemda duduk bareng dengan pihak Kantor Pajak Pratama.

"Persoalan pajak harus diselesaikan bersama dengan pihak Kantor Pajak Pratama," katanya.

Baca juga: Shelter Tsunami di Lombok Utara nasibmu kini


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024