Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa eks Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa kegiatan usaha dari perusahaan daerah tersebut.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Kamis, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT GNE tersebut.
"Iya, benar, ada pemeriksaannya (Samsul Hadi)," kata Riana.
Perihal materi pemeriksaan, dia menyampaikan bahwa hal tersebut belum bisa tersampaikan ke publik, mengingat penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih penyelidikan, jadi enggak bisa kami ekspose dahulu," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan Samsul Hadi.
Meski demikian, Jaelani tak memungkiri bahwa pihak ketiga atau rekanan bisnis PT GNE masuk dalam agenda permintaan klarifikasi pihak Kejati NTB.
Dugaan korupsi dalam kegiatan usaha PT GNE ini berkaitan dengan pinjaman modal pemerintah mulai 2019 hingga 2024 senilai Rp27 miliar.
Baca juga: Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Adapun jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait dengan pengadaan bahan pokok, pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agrojagung.
Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan korupsi PT GNE
Baca juga: Inspektorat NTB audit proyek pembangunan rumah subsidi PT GNE di Lobar
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Kamis, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT GNE tersebut.
"Iya, benar, ada pemeriksaannya (Samsul Hadi)," kata Riana.
Perihal materi pemeriksaan, dia menyampaikan bahwa hal tersebut belum bisa tersampaikan ke publik, mengingat penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih penyelidikan, jadi enggak bisa kami ekspose dahulu," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan Samsul Hadi.
Meski demikian, Jaelani tak memungkiri bahwa pihak ketiga atau rekanan bisnis PT GNE masuk dalam agenda permintaan klarifikasi pihak Kejati NTB.
Dugaan korupsi dalam kegiatan usaha PT GNE ini berkaitan dengan pinjaman modal pemerintah mulai 2019 hingga 2024 senilai Rp27 miliar.
Baca juga: Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Adapun jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait dengan pengadaan bahan pokok, pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agrojagung.
Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan korupsi PT GNE
Baca juga: Inspektorat NTB audit proyek pembangunan rumah subsidi PT GNE di Lobar