Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi mendaftar menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024

"Partisipasi masyarakat itu menjadi salah satu bentuk dukungan menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak di daerah ini," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Muslih Syuaib di Mataram, Jumat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi pembentukan anggota KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024.

Menurutnya, kegiatan pendaftaran anggota KPPS Kota Mataram sudah dibuka mulai 17 September sampai 28 September 2024, dengan jumlah kebutuhan 4.067 orang.

Baca juga: KPU Mataram gencarkan sosialisasi tingkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024

Dengan dengan ketentuan satu tempat pemungutan suara (TPS) dibutuhkan 7 orang, sementara jumlah TPS di Kota Mataram sebanyak 581 titik.

Namun yang menjadi kekhawatiran, lanjutnya, masyarakat yang mendaftar saat ini masih sangat minim. Bahkan dari data terbaru, beberapa kelurahan belum ada pendaftar sama sekali.

"Misalnya seperti Kelurahan Monjok Barat, Gomong, dan Karang Pule yang paling banyak TPS belum ada yang mendaftar," katanya.

Tapi ada juga kelurahan-kelurahan lain yang pendaftarnya sudah ada dan yang paling melegakan dari Kelurahan Dayen Peken Kecamatan Ampenan sudah ada pendaftar 51 orang, dan Kelurahan pejeruk Ampenan juga ada pendaftar 7 orang.

"Terkait dengan itu, kami berharap pihak kelurahan dapat memotivasi masyarakat yang dinilai memenuhi syarat agar segera mendaftar," katanya.

Baca juga: KPU Mataram lakukan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon pilkada 2024

Di sisi lain, lanjut Muslih, dari hasil polling se-Indonesia salah satu kendala yang paling besar dalam rekrutmen KPPS adalah terkait masalah surat keterangan kesehatan mencapai di atas 90 persen dari responden.

Pasalnya, yang dibutuhkan tidak hanya surat kesehatan dari puskesmas tetapi juga harus melampirkan hasil pemeriksaan kolesterol dan gula darah.

Untuk masalah itu, pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tapi pemeriksaan kolesterol dan gula darah itu harus tetap bayar karena sudah ada peraturan wali kota.

"Sementara jika ditotal, biaya yang harus dikeluarkan pendaftar mencapai Rp90 ribu. Jumlah itu dianggap memberatkan, belum lagi biaya foto copy, meterai dan lainnya dan kalau lulus baru mereka dapat Rp700 ribu," katanya.

Oleh karena itu, Muslih berharap Pemerintah Kota Mataram bisa memberikan solusi terhadap persyaratan tersebut seperti di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diberikan secara gratis.

"Semoga Pemerintah Kota Mataram juga bisa memberikan kebijakan serupa," katanya.

Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024