Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN RI) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,486 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 48.574 butir atau seberat 18.027,95 gram.
“Pada kesempatan ini, kami akan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15.486 gram dan ekstasi sebanyak 48.574 butir atau 18.027,95 gram,” ujar Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.
Tantan mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memenuhi amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, harus segera dihapuskan atau dimusnahkan,” kata dia.
Baca juga: BNNP NTB merehab dua pengunjung terjaring razia di tempat hiburan malam
Tantan berharap agar pemusnahan tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
“Keterlibatan kita semua sangat penting untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba, di mana masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka.
Baca juga: Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI.
“Atas pemusnahan seluruh barang bukti ini, setidaknya lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Sabaruddin.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Agar tidak bermain-main dengan negara,” ujar Sabaruddin.
Baca juga: BNN NTB lakukan tes urine Pj Bupati Lombok Timur
Baca juga: Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan
Baca juga: Kepala BNN mengajak masyarakat NTB cegah peredaran narkotika
“Pada kesempatan ini, kami akan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15.486 gram dan ekstasi sebanyak 48.574 butir atau 18.027,95 gram,” ujar Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.
Tantan mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memenuhi amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, harus segera dihapuskan atau dimusnahkan,” kata dia.
Baca juga: BNNP NTB merehab dua pengunjung terjaring razia di tempat hiburan malam
Tantan berharap agar pemusnahan tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
“Keterlibatan kita semua sangat penting untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba, di mana masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka.
Baca juga: Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI.
“Atas pemusnahan seluruh barang bukti ini, setidaknya lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Sabaruddin.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Agar tidak bermain-main dengan negara,” ujar Sabaruddin.
Baca juga: BNN NTB lakukan tes urine Pj Bupati Lombok Timur
Baca juga: Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan
Baca juga: Kepala BNN mengajak masyarakat NTB cegah peredaran narkotika