BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan
Senin, 13 Februari 2023 19:51 WIB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha (ketiga kanan) didampingi pejabat lintas sektoral menunjukkan barang bukti sabu-sabu sebelum melakukan pemusnahan menggunakan insinerator di Mataram, Senin (13/2/2023). (ANTARA/HO-BNNP NTB)
Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti sitaan kasus pengungkapan penyelundupan asal Medan.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil ungkap pada 7 Januari lalu di dekat SPBU Dasan Cermen," kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Senin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jelas Gagas, pihaknya menangkap dua orang yang melakukan transaksi di lokasi, yakni pria asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial S yang membawa barang, dan seorang penerima berinisial H, pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Gagas, petugas menyita 646 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp140 juta.
Menurut keterangan S terungkap bahwa barang tersebut datang dari Medan ke Lombok melalui jasa pengiriman.
"Setelah barang diambil dari jasa pengiriman. Langsung mereka transaksi di SPBU itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Gagas mengatakan bahwa kasus ini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pemusnahan barang bukti sitaan ini pun menjadi syarat kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke jaksa.
Dari berat bersih 646 gram sabu-sabu, Gagas mengatakan bahwa pihaknya telah menyisihkan 2,19 gram untuk uji laboratorium dan 2,91 gram untuk bahan pembuktian di persidangan.
"Makanya dalam giat pemusnahan barang bukti ini kami turut mengundang pihak kejaksaan dan pengadilan agar menjadi kelengkapan bukti nanti di persidangan," kata Gagas.
Barang bukti sitaan tersebut dimusnahkan dengan memanfaatkan alat khusus milik BNN, yakni insenerator.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil ungkap pada 7 Januari lalu di dekat SPBU Dasan Cermen," kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Senin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jelas Gagas, pihaknya menangkap dua orang yang melakukan transaksi di lokasi, yakni pria asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial S yang membawa barang, dan seorang penerima berinisial H, pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Gagas, petugas menyita 646 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp140 juta.
Menurut keterangan S terungkap bahwa barang tersebut datang dari Medan ke Lombok melalui jasa pengiriman.
"Setelah barang diambil dari jasa pengiriman. Langsung mereka transaksi di SPBU itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Gagas mengatakan bahwa kasus ini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pemusnahan barang bukti sitaan ini pun menjadi syarat kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke jaksa.
Dari berat bersih 646 gram sabu-sabu, Gagas mengatakan bahwa pihaknya telah menyisihkan 2,19 gram untuk uji laboratorium dan 2,91 gram untuk bahan pembuktian di persidangan.
"Makanya dalam giat pemusnahan barang bukti ini kami turut mengundang pihak kejaksaan dan pengadilan agar menjadi kelengkapan bukti nanti di persidangan," kata Gagas.
Barang bukti sitaan tersebut dimusnahkan dengan memanfaatkan alat khusus milik BNN, yakni insenerator.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Dompu bongkar rumah transaksi sabu, amankan enam pelaku termasukPelajar SMA
06 January 2026 20:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024