Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan tambahan anggaran Rp100 untuk program santunan kematian melalui APBD perubahan 2024.

"Dengan adanya tambahan Rp100 juta untuk santunan kematian itu, total anggaran kami untuk program santunan kematian tahun 2024 sebesar Rp600 juta," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Jumat.

Program santunan kematian itu diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik kaya maupun miskin, dan berlatar belakang berbagai agama, berjumlah Rp500.000 per peristiwa kematian.

Dia mengatakan dari total Rp600 juta anggaran program santunan kematian itu, sekitar Rp400 juta sudah terealisasi sehingga saat ini tersisa sekitar Rp200 juta.

Baca juga: Program santunan kematian di Mataram capai Rp500 juta

Alokasi anggaran program santunan kematian pada 2024, katanya, relatif lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar.

Kondisi ini, katanya, mungkin salah satu indikasi angka harapan hidup (AHH) warga Kota Mataram naik.

"Kalau tidak salah AHH di Mataram 67 tahun, tapi angka pastinya belum kami cek lagi di BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram merevisi regulasi santunan kematian percepat pencairan

Terkait dengan itu, pihaknya berharap, dengan sisa anggaran program santunan kematian sekitar Rp200 juta, hal itu bisa cukup hingga akhir tahun ini.

"Semoga warga kota selalu sehat dan panjang umur," katanya.

Dalam proses mendapat santunan kematian, kata dia, ahli waris melapor dengan mengajukan syarat pencairan santunan kematian.

Baca juga: Sebanyak 100 lebih pemohon santunan kematian belum terbayar di Mataram

Persyaratan yang harus dilampirkan oleh ahli waris saat mengajukan santunan kematian, antara lain akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal serta ahli warisnya.

"Kalau syarat sudah lengkap bisa kita proses dan cairkan maksimal sembilan hari," katanya.

Dengan demikian, katanya, ahli waris bisa menggunakan santunan kematian untuk kebutuhan "nyiwak" atau selamatan sembilan hari.

Baca juga: Serapan anggaran santunan kematian di Mataram capai 50 persen

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024