Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan revisi sistem pencairan bantuan santunan kematian sebesar Rp500 ribu per satu kali peristiwa kematian, guna mempercepat pencairan agar bisa lebih tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Andi Darwis di Mataram, Selasa, mengatakan, dengan adanya revisi ini maka proses pencairan santunan kematian yang biasanya mencapai dua minggu bahkan hingga dua bulan, bisa menjadi dua hari, bahkan jika tidak ada kendala sehari bisa langsung cair.

"Dengan demikian apa yang menjadi tujuan pemkot yakni memberikan santunan kematian sebagai uang duka atau belasungkawa bagi ahli waris bisa lebih tepat sasaran," katanya.

Selama ini proses pencairan santunan kematian terkesan lama karena terkendala sistem administrasi yakni pengajuan santunan kematian diusulkan secara kolektif minimal 25 peristiwa kematian.

Kemudian dibuatkan surat keputusan wali kota sebagai dasar usulan pencairan dana dari Badan Keuangan Daerah (BKD), sesuai dengan nama-nama yang sudah mengajukan dengan nama dan alamat. 

"Setelah ada dana, barulah kami hubungi ahli waris dan itu tidak bisa langsung, sebab ada saja ahli waris yang nomor telepon sudah ganti dan kendala-kendala lainnya," kata Andi.

Dengan adanya revisi regulasi, lanjutnya, pemberian santunan kematian bisa lebih cepat cair karena Dinsos terlebih dahulu mengajukan dana siaga untuk santunan kematian.

"Kami ajukan dengan estimasi, misalnya satu bulan terjadi peristiwa kematian 40-50 orang. Jadi dana kami sudah siap, sehingga begitu masuk permohonan, bisa langsung kami proses dan cair," katanya.

Menurutnya, alokasi bantuan santunan kematian tahun 2024 sebesar Rp500 juta. Jika kurang akan ditambah melalui APBD Perubahan 2024.

"Bisanya setiap tahun alokasi santunan kematian sekitar Rp800 juta," sebutnya.

Program santunan kematian diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apapun agamanya sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian.

Baca juga: Ahli waris marbot masjid di Sumbawa terima santunan Rp42 juta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Serapan anggaran santunan kematian di Mataram capai 50 persen

Dalam proses untuk mendapat santunan kematian, katanya, ahli waris melapor dengan mengajukan syarat pencairan santunan kematian. Adapun persyaratan yang harus dilampirkan oleh ahli waris antara lain, akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal, serta ahli warisnya.

"Jika syarat sudah lengkap bisa kami proses, dan dengan sistem baru ini paling lambat bantuan cair dalam dua hari. Jadi pas masih dalam masa berduka," kata Andi.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024