Badung, Bali (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, melaksanakan penandatanganan dan deklarasi komitmen bersama penanganan benturan kepentingan sebagai upaya untuk memperkuat budaya integritas sekaligus memenuhi indikator kabupaten/kota antikorupsi tahun 2024.
“Deklarasi penanganan konflik kepentingan ini akan melengkapi upaya yang telah dilakukan dalam menjaga, mengawal, memperkuat serta memperteguh komitmen budaya integritas melalui pencegahan korupsi dan gratifikasi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan selain melalui deklarasi itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Inspektorat Badung dalam membangun budaya integritas melalui metode pendekatan lingkungan.
Upaya itu, kata dia, dilakukan dengan membangun integritas dari keluarga, tempat kerja dan lingkungan masyarakat, termasuk pula pendekatan sektor seni budaya, olahraga dan sektor lainnya.
“Upaya membangun budaya integritas dari semua sektor sudah kami lakukan, baik pendekatan untuk mencegah korupsi, gratifikasi maupun penanganan benturan kepentingan, tetapi muaranya kembali ke integritas personal," kata dia.
Ketut Suiasa menjelaskan upaya dan tindakan yang dinilai paling ampuh dalam mencegah konflik kepentingan itu adalah dengan introspeksi dan koreksi diri.
Menurut dia, dalam konteks tersebut tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan bercermin pada diri sendiri terhadap tiga hal, yaitu tanyakan diri tentang etika, integritas dan tentang nilai.
“Kegiatan deklarasi ini baru wujud komitmen gramatikal dan verbal, yang dibuktikan dengan penandatangan dan pengucapan komitmen. Namun yang terpenting adalah deklarasi aktual dengan pelaksanaan dan tindakan," kata dia.
Inspektur Badung Luh Suryaniti menambahkan terpilihnya Badung sebagai salah satu percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi dari empat kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2024 merupakan dasar dari dilaksanakannya deklarasi tersebut.
Baca juga: Garda Matahari mengggelar bimtek 150 saksi pasangan Anies-Muhaimin
Melalui kegiatan itu, menurut dia, pihaknya berupaya memenuhi indikator kabupaten antikorupsi tahun 2024 dan menginventarisasi nilai-nilai integritas khususnya terkait benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Badung.
“Jadi kegiatan ini menjadi penguatan komitmen penanganan benturan kepentingan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar dia.
Ia mengungkapkan pada tahun 2024 Badung ditunjuk oleh KPK RI sebagai calon percontohan kabupaten antikorupsi. KPK RI telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan evaluasi dan bimtek.
Baca juga: Pelaku industri kecil dan menengah di Mataram dapat bimtek sertifikasi produk
Dari hasil evaluasi sementara pada akhir Agustus 2024, untuk pemenuhan indikator kabupaten antikorupsi, Badung baru mencapai nilai 41 dari total nilai 100. Hal itu menurutnya merupakan tantangan dan perlu kerja keras semua pihak dalam pemenuhannya.
“Atas kondisi ini kekurangan pemenuhan indikator itu kami telah penuhi, termasuk survei keteladanan kepemimpinan serta survei perilaku masyarakat terkait antikorupsi," pungkas Luh Suryaniti.
“Deklarasi penanganan konflik kepentingan ini akan melengkapi upaya yang telah dilakukan dalam menjaga, mengawal, memperkuat serta memperteguh komitmen budaya integritas melalui pencegahan korupsi dan gratifikasi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan selain melalui deklarasi itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Inspektorat Badung dalam membangun budaya integritas melalui metode pendekatan lingkungan.
Upaya itu, kata dia, dilakukan dengan membangun integritas dari keluarga, tempat kerja dan lingkungan masyarakat, termasuk pula pendekatan sektor seni budaya, olahraga dan sektor lainnya.
“Upaya membangun budaya integritas dari semua sektor sudah kami lakukan, baik pendekatan untuk mencegah korupsi, gratifikasi maupun penanganan benturan kepentingan, tetapi muaranya kembali ke integritas personal," kata dia.
Ketut Suiasa menjelaskan upaya dan tindakan yang dinilai paling ampuh dalam mencegah konflik kepentingan itu adalah dengan introspeksi dan koreksi diri.
Menurut dia, dalam konteks tersebut tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan bercermin pada diri sendiri terhadap tiga hal, yaitu tanyakan diri tentang etika, integritas dan tentang nilai.
“Kegiatan deklarasi ini baru wujud komitmen gramatikal dan verbal, yang dibuktikan dengan penandatangan dan pengucapan komitmen. Namun yang terpenting adalah deklarasi aktual dengan pelaksanaan dan tindakan," kata dia.
Inspektur Badung Luh Suryaniti menambahkan terpilihnya Badung sebagai salah satu percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi dari empat kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2024 merupakan dasar dari dilaksanakannya deklarasi tersebut.
Baca juga: Garda Matahari mengggelar bimtek 150 saksi pasangan Anies-Muhaimin
Melalui kegiatan itu, menurut dia, pihaknya berupaya memenuhi indikator kabupaten antikorupsi tahun 2024 dan menginventarisasi nilai-nilai integritas khususnya terkait benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Badung.
“Jadi kegiatan ini menjadi penguatan komitmen penanganan benturan kepentingan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar dia.
Ia mengungkapkan pada tahun 2024 Badung ditunjuk oleh KPK RI sebagai calon percontohan kabupaten antikorupsi. KPK RI telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan evaluasi dan bimtek.
Baca juga: Pelaku industri kecil dan menengah di Mataram dapat bimtek sertifikasi produk
Dari hasil evaluasi sementara pada akhir Agustus 2024, untuk pemenuhan indikator kabupaten antikorupsi, Badung baru mencapai nilai 41 dari total nilai 100. Hal itu menurutnya merupakan tantangan dan perlu kerja keras semua pihak dalam pemenuhannya.
“Atas kondisi ini kekurangan pemenuhan indikator itu kami telah penuhi, termasuk survei keteladanan kepemimpinan serta survei perilaku masyarakat terkait antikorupsi," pungkas Luh Suryaniti.