Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pemuda atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AP yang berumur 19 tahun tersebut.
"Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lombok Utara," ujarnya saat dikonfirmasi di Lombok Utara, Jumat.
Pelaku adalah warga Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dia menghamili pacarnya berinisial EM yang masih berumur 15 tahun.
Baca juga: Polda NTB tetapkan seorang guru hamili murid di Lombok Barat jadi tersangka
Punguan menuturkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Polisi menggelandang pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Data yang berhasil kami himpun menyebutkan kasus pelecehan seksual dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan pacarnya terjadi April 2024. Sedangkan, korban dengan pelaku sudah memiliki kedekatan sejak tahun 2023," kata Punguan.
Baca juga: Bejat!! Seorang guru SD hamili muridnya di Lingsar Lombok Barat
Dia menyampaikan bahwa pelaku mengajak korban ke kebun dan di sana pelaku melakukan tindakan rudapaksa kepada korban.
Setelah itu, orang tua korban mengetahui anaknya pacaran dengan pelaku, sehingga langsung menyita ponsel korban dan tidak mengizinkan anaknya pacaran.
Ponsel yang disita orang tua itu membuat korban dan pelaku tidak pernah saling kontak dan menjalin hubungan. Namun, korban memberitahu kepada orang tuanya kalau dirinya hamil karena tidak pernah menstruasi selama beberapa bulan.
Baca juga: Polda NTB beri atensi kasus Brigadir MN hamili perempuan diluar nikah
Atas kejanggalan itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.
"Kami memburu pelaku dengan menemukan berada di rumahnya bersama orang tuanya. Kami langsung membawa pelaku tanpa adanya perlawanan," pungkas Punguan.
Baca juga: Kapolres Lotim atensi kasus oknum polisi hamili perempuan di luar nikah
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AP yang berumur 19 tahun tersebut.
"Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lombok Utara," ujarnya saat dikonfirmasi di Lombok Utara, Jumat.
Pelaku adalah warga Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dia menghamili pacarnya berinisial EM yang masih berumur 15 tahun.
Baca juga: Polda NTB tetapkan seorang guru hamili murid di Lombok Barat jadi tersangka
Punguan menuturkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Polisi menggelandang pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Data yang berhasil kami himpun menyebutkan kasus pelecehan seksual dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan pacarnya terjadi April 2024. Sedangkan, korban dengan pelaku sudah memiliki kedekatan sejak tahun 2023," kata Punguan.
Baca juga: Bejat!! Seorang guru SD hamili muridnya di Lingsar Lombok Barat
Dia menyampaikan bahwa pelaku mengajak korban ke kebun dan di sana pelaku melakukan tindakan rudapaksa kepada korban.
Setelah itu, orang tua korban mengetahui anaknya pacaran dengan pelaku, sehingga langsung menyita ponsel korban dan tidak mengizinkan anaknya pacaran.
Ponsel yang disita orang tua itu membuat korban dan pelaku tidak pernah saling kontak dan menjalin hubungan. Namun, korban memberitahu kepada orang tuanya kalau dirinya hamil karena tidak pernah menstruasi selama beberapa bulan.
Baca juga: Polda NTB beri atensi kasus Brigadir MN hamili perempuan diluar nikah
Atas kejanggalan itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.
"Kami memburu pelaku dengan menemukan berada di rumahnya bersama orang tuanya. Kami langsung membawa pelaku tanpa adanya perlawanan," pungkas Punguan.
Baca juga: Kapolres Lotim atensi kasus oknum polisi hamili perempuan di luar nikah