Kapolres Lotim atensi kasus oknum polisi hamili perempuan di luar nikah
Selasa, 16 Juli 2024 17:32 WIB
Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur AKBP Hariyanto. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur AKBP Hariyanto menaruh atensi terhadap penanganan kasus oknum anggota berpangkat brigadir dengan inisial MN yang diduga menghamili perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah.
Kapolres Lombok Timur melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota tersebut apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin maupun kode etik Polri.
"Jadi, kasus ini sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih dalam pemeriksaan. Kami akan percepat prosesnya (penanganan)," kata AKBP Hariyanto.
Baca juga: Polda NTB tangani kasus oknum anggota polisi hamili perempuan di luar nikah
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Timur AKP Arif Budiman turut menyampaikan bahwa tindak lanjut pelimpahan kasus dari Bidang Propam Polda NTB ini pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian pemeriksaan pelapor dan terlapor.
"Untuk saat ini, akreditor Seksi Propam Polres Lombok Timur sedang dalam tahap persiapan pemberkasan yang dimulai dengan diterbitkannya laporan polisi," ujar Arif.
Selain itu, propam juga meminta pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. Apabila hasil dari bidkum sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembentukan Komisi Kode Etik Polri sebagai kelengkapan kebutuhan sidang.
Terhadap terlapor, Arif menegaskan bahwa yang bersangkutan kini berada dalam pemantauan langsung dari Kapolres Lombok Timur.
"Jadi, yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana sampai proses sidang etik terlaksana," ucapnya.
Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur. Dia dikatakan masih menjalankan tugas seperti biasa sampai pada proses sidang etik berlangsung.
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum).
Kapolres Lombok Timur melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota tersebut apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin maupun kode etik Polri.
"Jadi, kasus ini sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih dalam pemeriksaan. Kami akan percepat prosesnya (penanganan)," kata AKBP Hariyanto.
Baca juga: Polda NTB tangani kasus oknum anggota polisi hamili perempuan di luar nikah
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Timur AKP Arif Budiman turut menyampaikan bahwa tindak lanjut pelimpahan kasus dari Bidang Propam Polda NTB ini pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian pemeriksaan pelapor dan terlapor.
"Untuk saat ini, akreditor Seksi Propam Polres Lombok Timur sedang dalam tahap persiapan pemberkasan yang dimulai dengan diterbitkannya laporan polisi," ujar Arif.
Selain itu, propam juga meminta pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. Apabila hasil dari bidkum sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembentukan Komisi Kode Etik Polri sebagai kelengkapan kebutuhan sidang.
Terhadap terlapor, Arif menegaskan bahwa yang bersangkutan kini berada dalam pemantauan langsung dari Kapolres Lombok Timur.
"Jadi, yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana sampai proses sidang etik terlaksana," ucapnya.
Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur. Dia dikatakan masih menjalankan tugas seperti biasa sampai pada proses sidang etik berlangsung.
Brigadir MN pada awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.
Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda NTB tetapkan seorang guru hamili murid di Lombok Barat jadi tersangka
10 September 2024 16:09 WIB, 2024
Terpopuler - Lombok Timur
Lihat Juga
Banjir Jerowaru Lombok Timur: Puluhan KK diungsikan, makanan jadi prioritas
25 February 2026 11:45 WIB
Siswi SMKN 3 Selong tewas tabrakan dengan mobil oknum polisi di Lombok Timur
23 February 2026 17:39 WIB
Bejat! pelajar di Lombok Timur diduga jadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda
22 February 2026 13:11 WIB