Mataram, 12/7 (ANTARA) - Perusahaan patungan milik tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), PT Daerah Maju Bersaing (DMB), melibatkan praktisi hukum dalam pembahasan konsep pengelolaan 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menjadi hak pemerintah daerah.
Direktur Utama (Dirut) PT DMB, Andy Hadianto, di Mataram, Minggu, mengatakan, pembahasan konsep pengelolaan sebagian saham PT NNT itu mulai dilakukan Sabtu malam (11/7) dan akan terus berlanjut dalam 14 hari ke depan.
"Untuk mencegah berbagai dampak hukum, kami libatkan 'lawyer' dari wilayah NTB maupun dari luar daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, tiga pemerintah daerah di NTB telah memutuskan untuk menggandeng PT Multicapital, anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), guna membeli 10 persen saham PT NNT sebesar 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4 triliun lebih.
Keputusan itu ditempuh dalam rapat koordinasi tiga kepala daerah, yakni Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, dan Bupati Sumbawa, H. Jamaludin Malik, bersama manajemen PT DMB, di Hotel Grand Legi, Sabtu (11/7) siang.
Tiga kepala daerah selaku pemilik PT DMB juga mewajibkan PT Multicapital bersama PT DMB membentuk perusahaan bersama (joint venture coorporate) dalam waktu 14 hari ke depan.
Pembentukan perusahaan bersama itu langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan naskah perjanjian kerjasama pengelolaan 10 persen saham PT NNT itu yang juga harus rampung dalam 14 hari.
Jika dalam 14 hari pembentukan perusahaan bersama dan naskah perjanjian kerjasama itu belum juga dirampungkan, maka Pemerintah NTB berhak membatalkan keputusan menggandeng mitra investor itu dan akan menggunakan alternatif lain yang sudah disiapkan.
Karena itu, manajemen PT DMB dan PT Multicapital dituntut untuk merampungkan proses pembentukan perusahaan bersama beserta perjanjian kerjasama pengelolaan 10 persen saham itu hanya dalam waktu dua minggu.
"Masing-masing pihak menyusun konsepnya kemudian dibahas bersama hingga diputuskan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Hadianto.
Ia menambahkan, manajemen PT DMB selaku perpanjangan tangan dari tiga pemerintah daerah di NTB menghendaki perusahaan bersama yang kemungkinan diberi nama PT Multi Daerah Bersaing itu nantinya berkantor di wilayah NTB.
"Penunjukan direksi perusahaan bersama itu juga harus mempertimbangkan potensi putra daerah NTB," ujarnya.
Rencana pengelolaan sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT itu merupakan tindaklanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.
Putusan arbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.
Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen di antaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi itu merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.
Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4 triliun lebih. (*)
Direktur Utama (Dirut) PT DMB, Andy Hadianto, di Mataram, Minggu, mengatakan, pembahasan konsep pengelolaan sebagian saham PT NNT itu mulai dilakukan Sabtu malam (11/7) dan akan terus berlanjut dalam 14 hari ke depan.
"Untuk mencegah berbagai dampak hukum, kami libatkan 'lawyer' dari wilayah NTB maupun dari luar daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, tiga pemerintah daerah di NTB telah memutuskan untuk menggandeng PT Multicapital, anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), guna membeli 10 persen saham PT NNT sebesar 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4 triliun lebih.
Keputusan itu ditempuh dalam rapat koordinasi tiga kepala daerah, yakni Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, dan Bupati Sumbawa, H. Jamaludin Malik, bersama manajemen PT DMB, di Hotel Grand Legi, Sabtu (11/7) siang.
Tiga kepala daerah selaku pemilik PT DMB juga mewajibkan PT Multicapital bersama PT DMB membentuk perusahaan bersama (joint venture coorporate) dalam waktu 14 hari ke depan.
Pembentukan perusahaan bersama itu langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan naskah perjanjian kerjasama pengelolaan 10 persen saham PT NNT itu yang juga harus rampung dalam 14 hari.
Jika dalam 14 hari pembentukan perusahaan bersama dan naskah perjanjian kerjasama itu belum juga dirampungkan, maka Pemerintah NTB berhak membatalkan keputusan menggandeng mitra investor itu dan akan menggunakan alternatif lain yang sudah disiapkan.
Karena itu, manajemen PT DMB dan PT Multicapital dituntut untuk merampungkan proses pembentukan perusahaan bersama beserta perjanjian kerjasama pengelolaan 10 persen saham itu hanya dalam waktu dua minggu.
"Masing-masing pihak menyusun konsepnya kemudian dibahas bersama hingga diputuskan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Hadianto.
Ia menambahkan, manajemen PT DMB selaku perpanjangan tangan dari tiga pemerintah daerah di NTB menghendaki perusahaan bersama yang kemungkinan diberi nama PT Multi Daerah Bersaing itu nantinya berkantor di wilayah NTB.
"Penunjukan direksi perusahaan bersama itu juga harus mempertimbangkan potensi putra daerah NTB," ujarnya.
Rencana pengelolaan sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT itu merupakan tindaklanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.
Putusan arbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.
Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen di antaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi itu merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.
Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4 triliun lebih. (*)