Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara milik tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.
"Iya, berkas tiga tersangka lagi posisi diteliti jaksa, kami masih tunggu hasilnya," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean melalui sambungan telepon, Selasa.
Berkas perkara yang berada dalam penelitian jaksa adalah milik tersangka berinisial RS, HM, dan HR yang berperan sebagai penyedia atau rekanan pelaksana proyek.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Dari proses penyidikan terungkap bahwa ketiganya diduga terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.
Perbuatan pidana tiga tersangka mengarah pada dugaan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan sumur bor bertenaga surya.
Selain tiga tersangka dari pihak rekanan pelaksana proyek, terdapat seorang tersangka berinisial S yang berasal dari kalangan pemerintahan. Tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dari para pihak rekanan ini merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Baca juga: Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap
Untuk berkas milik tersangka S dikatakan Punguan telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram.
"Jadi, untuk tersangka S sudah P-21, tetapi belum kami tahap dua-kan, direncanakan bersamaan dengan tiga tersangka lain," ucap dia.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan mempertimbangkan temuan kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
Baca juga: Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor
Auditor menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
Baca juga: Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor
"Iya, berkas tiga tersangka lagi posisi diteliti jaksa, kami masih tunggu hasilnya," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean melalui sambungan telepon, Selasa.
Berkas perkara yang berada dalam penelitian jaksa adalah milik tersangka berinisial RS, HM, dan HR yang berperan sebagai penyedia atau rekanan pelaksana proyek.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus sumur bor di Lombok Utara
Dari proses penyidikan terungkap bahwa ketiganya diduga terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.
Perbuatan pidana tiga tersangka mengarah pada dugaan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan sumur bor bertenaga surya.
Selain tiga tersangka dari pihak rekanan pelaksana proyek, terdapat seorang tersangka berinisial S yang berasal dari kalangan pemerintahan. Tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dari para pihak rekanan ini merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Baca juga: Berkas perkara korupsi sumur bor di Lombok Utara dinyatakan lengkap
Untuk berkas milik tersangka S dikatakan Punguan telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram.
"Jadi, untuk tersangka S sudah P-21, tetapi belum kami tahap dua-kan, direncanakan bersamaan dengan tiga tersangka lain," ucap dia.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan mempertimbangkan temuan kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
Baca juga: Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor
Auditor menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat. Proyek tersebut berjalan pada tahun anggaran 2016 dengan pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
Baca juga: Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor