Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap eks Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistiyanto terkait dengan perkara korupsi anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada tahun 2021—2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulistiyanto dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Hakim dalam putusan turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan mantan Kadistan Bima sebagai tersangka korupsi
Hakim menetapkan pidana tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa menarik fee 10 persen dari setiap penerbitan surat perintah perjalan dinas (SPPD) pada Dinas Pertanian Kota Bima telah terbukti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dengan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman yang serupa dengan putusan hakim. Namun, yang membedakan hanya pada pidana denda dengan nilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Usai persidangan, Sulistiyanto menyatakan bahwa menerima putusan hakim tersebut dan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saya terima putusan tersebut. Tidak ada upaya banding," ujar Sulistiyanto.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Baca juga: Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar
Baca juga: Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulistiyanto dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Hakim dalam putusan turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan mantan Kadistan Bima sebagai tersangka korupsi
Hakim menetapkan pidana tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa menarik fee 10 persen dari setiap penerbitan surat perintah perjalan dinas (SPPD) pada Dinas Pertanian Kota Bima telah terbukti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dengan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman yang serupa dengan putusan hakim. Namun, yang membedakan hanya pada pidana denda dengan nilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Usai persidangan, Sulistiyanto menyatakan bahwa menerima putusan hakim tersebut dan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saya terima putusan tersebut. Tidak ada upaya banding," ujar Sulistiyanto.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Baca juga: Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar
Baca juga: Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi