Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan mantan kepala dinas pertanian (kadistan) berinisial SU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penarikan "fee" dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2021-2022.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan adanya penetapan SU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Raba Bima," kata Ahmad.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
Dalam kasus ini SU terindikasi menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada Dinas Pertanian Kota Bima tahun 2021-2022.
Dari hasil penyidikan terungkap adanya bukti tersangka SU melakukan penarikan "fee" sebesar 10 persen dari setiap penerbitan SPPD pada Dinas Pertanian Kota Bima.
Terkait nominal penarikan dalam periode dua tahun tersebut, Ahmad memilih untuk mengungkapnya di persidangan. Dia hanya memastikan penyidik sudah menyertakan nominal penarikan dalam berkas perkara milik tersangka SU.
Dengan hasil demikian, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12e juncto Pasal 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan adanya penetapan SU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Raba Bima," kata Ahmad.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
Dalam kasus ini SU terindikasi menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada Dinas Pertanian Kota Bima tahun 2021-2022.
Dari hasil penyidikan terungkap adanya bukti tersangka SU melakukan penarikan "fee" sebesar 10 persen dari setiap penerbitan SPPD pada Dinas Pertanian Kota Bima.
Terkait nominal penarikan dalam periode dua tahun tersebut, Ahmad memilih untuk mengungkapnya di persidangan. Dia hanya memastikan penyidik sudah menyertakan nominal penarikan dalam berkas perkara milik tersangka SU.
Dengan hasil demikian, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12e juncto Pasal 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi