Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya menerbitkan dua surat edaran pada September 2024 untuk memperkuat pengaturan dan pengembangan industri PPDP.

Kedua peraturan tersebut mulai berlaku pada 27 September 2024. Surat edaran pertama adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas Atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship.

“SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) mengenai penilaian kualitas aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga menerbitkan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagai pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan reasuransi melakukan spin-off

Baca juga: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

“Kemudian OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi, yaitu Rancangan SEOJK Produk Asuransi,” ucapnya.

Selain itu, untuk memperkuat kebijakan terkait industri PPDP, Ogi menyatakan bahwa pihaknya telah resmi bergabung dalam Global Asian Insurance Partnership (GAIP) pada GAIP Summit 2024 yang diselenggarakan di Singapura pada 15 Oktober 2024.

“OJK bergabung dalam Global Asian Insurance Partnership, atau GAIP, sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia dengan memperluas kerjasama internasional dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.

Baca juga: OJK sebut sembilan perusahaan belum punya aktuaris

OJK mencatat bahwa industri PPDP masih tumbuh dengan baik pada September 2024. Aset industri asuransi tercatat meningkat 2,46 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.142,5 triliun.

Permodalan industri asuransi komersial pun masih solid dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen, di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

Sementara total aset industri dana pensiun tumbuh 10,10 persen yoy menjadi Rp1.500,06 triliun dan total aset industri penjaminan meningkat 3,65 persen yoy menjadi Rp47,58 triliun per September 2024.
 

 


Pewarta : Uyu Septiyati Liman
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024