Mentan sebut PP Penghapusan Piutang UMKM agar petani lebih produktif
Rabu, 6 November 2024 14:42 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya diharapkan dapat membuat petani lebih produktif.
"Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujar Amran di Jakarta, Rabu.
Amran menyampaikan PP tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian yang luar biasa di sektor pertanian.
Baca juga: Penghapusan piutang cakup 1 jutaan UMKM
Melalui program swasembada, kata Amran, pemerintah telah memberikan fasilitas seperti pupuk, benih dan alat mesin pertanian.
"Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100 persen. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia," ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) sore dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
"Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujar Amran di Jakarta, Rabu.
Amran menyampaikan PP tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian yang luar biasa di sektor pertanian.
Baca juga: Penghapusan piutang cakup 1 jutaan UMKM
Melalui program swasembada, kata Amran, pemerintah telah memberikan fasilitas seperti pupuk, benih dan alat mesin pertanian.
"Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100 persen. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia," ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) sore dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ingatkan menkeu soal gift live TikTok, jika ragu segera lapor gratifikasi
26 February 2026 19:04 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Libur panjang Idul Fitri 1447 H/2026 M sampai 12 hari, berikut rinciannya
26 February 2026 15:37 WIB