Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprinkop) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, siap mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan hutang bagi nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Khusus untuk kebijakan penghapusan hutang bagi pelaku UMKM, kami akan kawal ketat agar bisa tepat sasaran," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprinkop UKM) Kota Mataram HM Ramadhani di Mataram, Sabtu.
Dikatakan, untuk pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mudah melakukan identifikasi sehingga kriteria yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut juga harus jelas.
Baca juga: Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Apalagi kalau definisi sebuah usaha mikro kecil dan menengah memiliki kriteria salah satunya dapat dilihat dari modal usaha. Untuk usaha mikro maksimal modal Rp300 juta, kemudian di atas itu sampai Rp1 miliar masuk usaha kecil, selanjutnya, Rp1 miliar sampai Rp5 miliar masuk kategori usaha menengah.
Sementara pelaku usaha di Kota Mataram rata-rata termasuk usaha mikro karena banyak pedagang kaki lima (PKL) bahkan usaha lebih kecil.
"Tapi jika usaha menengah dengan modal di atas Rp5 miliar masuk menjadi sasaran pembebasan hutang, seperti toko-toko kue besar tentu rasanya kurang berkeadilan juga," katanya.
Baca juga: Mentan sebut PP Penghapusan Piutang UMKM agar petani lebih produktif
Terkait dengan itu, pihaknya menunggu petunjuk teknis pelaksanaan sebagai acuan dari penerapan kebijakan tersebut agar kriteria sasaran penghapusan hutang jelas.
"Jangan sampai, kebijakan ini justru menjadi sumber kegaduhan baru karena ada yang merasa tidak dilayani atau tidak dibebaskan hutang mereka," katanya.
Berdasarkan data Disprinkop UKM Kota Mataram mencatat jumlah UMKM di Kota Mataram sebanyak 33.964. Jumlah tersebut merupakan UMKM yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kalau yang tidak punya NIB, jumlahnya lebih banyak lagi," katanya.
Baca juga: Penghapusan piutang cakup 1 jutaan UMKM
Terkait dengan itu, ketika kebijakan penghapusan hutang UMKM diterapkan, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk memberikan data UMKM yang memiliki pinjaman.
Data UMKM yang dimiliki saat ini tidak ada terkait data pinjaman modal usaha, namun pihaknya mendata permintaan bantuan modal, pendampingan, dan kemudahan perizinan.
Sementara kredit usaha kecil banyak disalurkan dari bank-bank pemerintah atau BUMN yang rata-rata usulkan untuk peningkatan produksi tapi tidak jarang digunakan untuk konsumtif.
Karena itu, tambahnya, ke depan bantuan penghapusan hutang UMKM harus betul-betul dikawal dan dikontrol dari kementerian dan melalui dinas terkait agar tetap sasaran.
"Untuk hal itu, kami buka akses untuk perbankan terkait data, tapi apakah bank juga mau membuka akses untuk kami," katanya.
Baca juga: Bank Mandiri sebutkan kebijakan hapus utang sejalan komitmen perseroan
"Khusus untuk kebijakan penghapusan hutang bagi pelaku UMKM, kami akan kawal ketat agar bisa tepat sasaran," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprinkop UKM) Kota Mataram HM Ramadhani di Mataram, Sabtu.
Dikatakan, untuk pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mudah melakukan identifikasi sehingga kriteria yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut juga harus jelas.
Baca juga: Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Apalagi kalau definisi sebuah usaha mikro kecil dan menengah memiliki kriteria salah satunya dapat dilihat dari modal usaha. Untuk usaha mikro maksimal modal Rp300 juta, kemudian di atas itu sampai Rp1 miliar masuk usaha kecil, selanjutnya, Rp1 miliar sampai Rp5 miliar masuk kategori usaha menengah.
Sementara pelaku usaha di Kota Mataram rata-rata termasuk usaha mikro karena banyak pedagang kaki lima (PKL) bahkan usaha lebih kecil.
"Tapi jika usaha menengah dengan modal di atas Rp5 miliar masuk menjadi sasaran pembebasan hutang, seperti toko-toko kue besar tentu rasanya kurang berkeadilan juga," katanya.
Baca juga: Mentan sebut PP Penghapusan Piutang UMKM agar petani lebih produktif
Terkait dengan itu, pihaknya menunggu petunjuk teknis pelaksanaan sebagai acuan dari penerapan kebijakan tersebut agar kriteria sasaran penghapusan hutang jelas.
"Jangan sampai, kebijakan ini justru menjadi sumber kegaduhan baru karena ada yang merasa tidak dilayani atau tidak dibebaskan hutang mereka," katanya.
Berdasarkan data Disprinkop UKM Kota Mataram mencatat jumlah UMKM di Kota Mataram sebanyak 33.964. Jumlah tersebut merupakan UMKM yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kalau yang tidak punya NIB, jumlahnya lebih banyak lagi," katanya.
Baca juga: Penghapusan piutang cakup 1 jutaan UMKM
Terkait dengan itu, ketika kebijakan penghapusan hutang UMKM diterapkan, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk memberikan data UMKM yang memiliki pinjaman.
Data UMKM yang dimiliki saat ini tidak ada terkait data pinjaman modal usaha, namun pihaknya mendata permintaan bantuan modal, pendampingan, dan kemudahan perizinan.
Sementara kredit usaha kecil banyak disalurkan dari bank-bank pemerintah atau BUMN yang rata-rata usulkan untuk peningkatan produksi tapi tidak jarang digunakan untuk konsumtif.
Karena itu, tambahnya, ke depan bantuan penghapusan hutang UMKM harus betul-betul dikawal dan dikontrol dari kementerian dan melalui dinas terkait agar tetap sasaran.
"Untuk hal itu, kami buka akses untuk perbankan terkait data, tapi apakah bank juga mau membuka akses untuk kami," katanya.
Baca juga: Bank Mandiri sebutkan kebijakan hapus utang sejalan komitmen perseroan