Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi antikorupsi pada legislatif dan aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat pencegahan kasus korupsi.
"Mari diserap ilmu dan informasi yang disampaikan agar dapat diterapkan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Penjabat Bupati Lombok Tengah Abdul Azis saat membuka acara tersebut di Lombok Tengah, Senin.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak
Ia mengatakan semua menyadari betapa besar dampak buruk korupsi terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, karena korupsi dan gratifikasi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengikis rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Saya ingin menekankan betapa pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ia juga berharap kepada para aparatur sipil negara di Lombok Tengah untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
"Mari bersama-sama menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan korupsi untuk mewujudkan Lombok Tengah yang bebas dari korupsi, agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari pembangunan yang dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kasus korupsi dan gratifikasi.
"Program yang dilaksanakan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan kondisi APBD Lombok Tengah saat ini dalam keadaan tidak sehat, karena belanja pegawai mencapai 40 persen atau melebihi dari ketentuan yakni maksimal 30 persen.
Selain itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang telah direncanakan tidak pernah mencapai target setiap tahunnya.
"Capaian realisasi PAD Lombok Tengah itu di angka 60 persen pada 2022, 2023 hingga 2024," katanya.
Selain itu, yang menjadi penekanan dalam kegiatan itu adalah pengelolaan dana pokok pikiran dewan yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak dimainkan, supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Baca juga: Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
"Mari diserap ilmu dan informasi yang disampaikan agar dapat diterapkan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Penjabat Bupati Lombok Tengah Abdul Azis saat membuka acara tersebut di Lombok Tengah, Senin.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak
Ia mengatakan semua menyadari betapa besar dampak buruk korupsi terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, karena korupsi dan gratifikasi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengikis rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Saya ingin menekankan betapa pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ia juga berharap kepada para aparatur sipil negara di Lombok Tengah untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
"Mari bersama-sama menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan korupsi untuk mewujudkan Lombok Tengah yang bebas dari korupsi, agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari pembangunan yang dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kasus korupsi dan gratifikasi.
"Program yang dilaksanakan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan kondisi APBD Lombok Tengah saat ini dalam keadaan tidak sehat, karena belanja pegawai mencapai 40 persen atau melebihi dari ketentuan yakni maksimal 30 persen.
Selain itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang telah direncanakan tidak pernah mencapai target setiap tahunnya.
"Capaian realisasi PAD Lombok Tengah itu di angka 60 persen pada 2022, 2023 hingga 2024," katanya.
Selain itu, yang menjadi penekanan dalam kegiatan itu adalah pengelolaan dana pokok pikiran dewan yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak dimainkan, supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Baca juga: Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun