Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan belasan saksi tersebut.

"Iya, benar. Dari konfirmasi kasi pidsus (kepala seksi pidana khusus), sejauh ini ada belasan saksi yang sudah diperiksa," kata Juri.

Dia menyampaikan saksi-saksi yang telah memberi keterangan di hadapan penyidik berasal dari pihak pemerintah, di antaranya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, PLN, dan dinas perhubungan.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah tangani kasus korupsi pajak penerangan jalan

Untuk persoalan kerugian keuangan negara, Juri memastikan penyidik belum menentukan auditor yang akan membantu melakukan penghitungan.

"Untuk auditor-nya belum ditentukan, penyidikan masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait sebelumnya menyampaikan indikasi korupsi dalam kasus ini muncul pada periode pengelolaan PPJ tahun 2019 sampai dengan 2023.

"Yang kami lihat, dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak. Bukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ya, jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bapenda," ucap Nurintan.

Kajari Lombok Tengah memastikan pihaknya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan melalui prosedur hukum yang tepat, salah satunya dengan memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

"Kami dari tahap penyelidikan sudah banyak koordinasi dan diskusi, baik dengan BPK juga inspektorat, dari awal (penyelidikan) kami sudah kawal begitu. Jadi, ketika kami masuk penyidikan, kemudian minta penghitungan kerugian keuangan negara, kami sudah punya persepsi yang sama bahwa ada potensi kerugian di situ sehingga naik ke penyidikan," katanya.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024