Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sedang menangani kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait di Mataram, Senin, membenarkan kasus tersebut terkait soal pajak penerangan jalan.
"Kami baru saja masuk ke penyidikan. Pokoknya (objek kasus) di Lombok Tengah," kata Nurintan.
Terkait indikasi pidana, jelas dia, muncul dalam periode pengelolaan PPJ Tahun 2019 sampai dengan 2023.
Baca juga: KPK periksa pejabat Pemprov Kaltim
"Yang kami lihat, dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak. Bukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ya, jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bappenda (badan pengelolaan pendapatan daerah)," ujar dia.
Terkait kerugian, Nurintan mengaku pihaknya belum mengarah pada hal tersebut, mengingat kasus ini baru naik ke tahap penyidikan.
"Belum dihitung (kerugian), 'kan baru naik dik (penyidikan). Kalau potensi (kerugian), banyaklah kalau kurun waktu segitu (2019-2023)," ucapnya.
Meskipun enggan menyebut nominal potensi kerugian, Nurintan memastikan bahwa pihaknya meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat, salah satunya dengan memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Baca juga: Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
"Kami dari tahap penyelidikan sudah banyak koordinasi dan diskusi, baik dengan BPK juga inspektorat, dari awal (penyelidikan) kami sudah kawal begitu. Jadi, ketika kami masuk penyidikan, kemudian minta penghitungan kerugian keuangan negara, kami sudah punya persepsi yang sama bahwa ada potensi di situ sehingga naik ke penyidikan," katanya.
Menurut dia, pada awal penyidikan ini pihaknya baru mengagendakan pemeriksaan saksi yang sebelumnya sudah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan.
Terkait dengan saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik jaksa, Nurintan tidak menjelaskan secara lengkap.
"Intinya banyak, dari bappenda jelas banyak. Kemudian, yang terkait dengan proses pemungutan pajaknya, siapa yang terlibat, ya itu pastinya. Jadi, kalau soal penerangan jalan umum ini enggak cuma bappenda saja," ujar Nurintan.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait di Mataram, Senin, membenarkan kasus tersebut terkait soal pajak penerangan jalan.
"Kami baru saja masuk ke penyidikan. Pokoknya (objek kasus) di Lombok Tengah," kata Nurintan.
Terkait indikasi pidana, jelas dia, muncul dalam periode pengelolaan PPJ Tahun 2019 sampai dengan 2023.
Baca juga: KPK periksa pejabat Pemprov Kaltim
"Yang kami lihat, dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak. Bukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ya, jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bappenda (badan pengelolaan pendapatan daerah)," ujar dia.
Terkait kerugian, Nurintan mengaku pihaknya belum mengarah pada hal tersebut, mengingat kasus ini baru naik ke tahap penyidikan.
"Belum dihitung (kerugian), 'kan baru naik dik (penyidikan). Kalau potensi (kerugian), banyaklah kalau kurun waktu segitu (2019-2023)," ucapnya.
Meskipun enggan menyebut nominal potensi kerugian, Nurintan memastikan bahwa pihaknya meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat, salah satunya dengan memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Baca juga: Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
"Kami dari tahap penyelidikan sudah banyak koordinasi dan diskusi, baik dengan BPK juga inspektorat, dari awal (penyelidikan) kami sudah kawal begitu. Jadi, ketika kami masuk penyidikan, kemudian minta penghitungan kerugian keuangan negara, kami sudah punya persepsi yang sama bahwa ada potensi di situ sehingga naik ke penyidikan," katanya.
Menurut dia, pada awal penyidikan ini pihaknya baru mengagendakan pemeriksaan saksi yang sebelumnya sudah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan.
Terkait dengan saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik jaksa, Nurintan tidak menjelaskan secara lengkap.
"Intinya banyak, dari bappenda jelas banyak. Kemudian, yang terkait dengan proses pemungutan pajaknya, siapa yang terlibat, ya itu pastinya. Jadi, kalau soal penerangan jalan umum ini enggak cuma bappenda saja," ujar Nurintan.