Mataram (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap 11 kasus peredaran narkoba periode Oktober 2024.
"Dari 11 kasus yang kami ungkap dalam periode Oktober 2024, kami telah tetapkan 12 tersangka, dua di antaranya terdapat residivis atau yang berbuat pengulangan tindak pidana narkotika," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Dari pengungkapan 11 kasus itu, kata dia, pihak kepolisian telah menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram dan pil ekstasi sembilan butir.
"Untuk sabu-sabu yang kami sita, jika dikonversikan terhadap jumlah pemakai maka Polda NTB berhasil menyelamatkan 8.015 jiwa dengan nilai ekonomis (barang bukti sabu-sabu) Rp2,8 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Kemudian, kata dia, juga ada uang tunai yang diduga ada kaitan dengan transaksi penjualan narkoba sebesar Rp16 juta, serta dua unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.
Deddy menyampaikan dari 11 kasus yang terungkap periode Oktober 2024, ada empat kasus di antaranya yang masuk kategori menonjol dengan indikator jumlah barang bukti narkoba cukup banyak.
"Kasus pertama yang terungkap pada 1 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial FR," kata Deddy.
Baca juga: Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Tersangka FR merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020 yang kembali tertangkap di rumahnya di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, yang tercatat sebagai salah satu kampung rawan peredaran narkoba.
"Berangkat dari informasi masyarakat, tersangka FR kami tangkap di rumahnya dengan ditemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu dengan berat 67 gram," ujarnya.
Tersangka FR mengedarkan narkoba tersebut dengan volume paket lima gram sampai dengan 10 gram dengan harga jual Rp1,2 juta per gram.
"Dari proses penyidikan, terungkap FR ini mendapatkan barang dari terduga pelaku berinisial S yang hingga kini masih dalam pencarian kami," ucap dia.
Selanjutnya, kasus menonjol kedua yang terungkap pada 24 Oktober 2024. Kepolisian menangkap tersangka HTR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 182 gram beserta tujuh butir pil ekstasi.
"Tersangka HTR ini kami tangkap di rumahnya di wilayah Melayu Bangsal, Kota Mataram, dengan barang bukti disembunyikan di kotak suku cadang kendaraan roda dua. Barang bukti 182 gram sabu-sabu kami temukan dalam enam bungkus plastik," ucapnya.
Baca juga: Dua desa di Sumbawa Barat ditetapkan menjadi Desa Bersih Narkoba
Dari pemeriksaan, tersangka HTR menjual narkoba kepada pelanggannya dengan harga jual sabu-sabu Rp1,1 juta per gram dan Rp500 ribu untuk satu pil ekstasi.
"Kasus menonjol ketiga terungkap pada 26 Oktober 2024 di wilayah Karang Buyuk, Kota Mataram," kata Deddy.
Dari kasus ini kepolisian menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram. Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan di dapur rumah tersangka AH.
"Barang bukti ditemukan dalam tas warna hijau. Sabu-sabu dikemas dalam satu bungkus plastik yang sengaja disembunyikan dalam kemasan teh China," ujarnya.
Terkait asal sabu-sabu, Deddy mengatakan bahwa tersangka AH mengaku tidak mengenal orang tempatnya membeli narkoba.
"Jadi, dari pengakuan AH ini, barang bukti membeli dalam jaringan distribusi terputus, mengambil barang dengan sistem ranjau di satu tempat yang sudah disepakati dengan pembeli," ucap dia.
Usai mengambil barang, tersangka AH terungkap membagi paket sabu-sabu dengan rekannya berinisial O yang kini masih dalam pencarian di lapangan.
Baca juga: Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Kasus menonjol terakhir yang terungkap periode Oktober 2024, kepolisian menangkap tersangka RS di Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
"Berawal dari informasi masyarakat, terungkap RS sedang berada di sebuah mini market dan oleh anggota kami langsung dilakukan penggeledahan badan di tempat," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu dalam saku jaket sebelah kiri tersangka dengan berat 326 gram.
"Menurut pengakuan tersangka RS, sabu-sabu didapatkan dari seorang berinisial G asal Kempo. Namun, dari hasil pengembangan, terduga G tidak berada di tempat dan kini masih dalam pencarian kami di lapangan," kata Deddy.
Baca juga: Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti narkotika sudah melalui proses uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Jadi, terhadap barang bukti narkoba sudah kami lakukan uji laboratorium, dan timbang di dinas perdagangan dengan dengan disaksikan para tersangka," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP M. Kholid yang ikut mendampingi dalam giat konferensi pers tersebut menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari bentuk komitmen Polda NTB dalam mendukung misi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dari 11 kasus yang kami ungkap dalam periode Oktober 2024, kami telah tetapkan 12 tersangka, dua di antaranya terdapat residivis atau yang berbuat pengulangan tindak pidana narkotika," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Dari pengungkapan 11 kasus itu, kata dia, pihak kepolisian telah menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram dan pil ekstasi sembilan butir.
"Untuk sabu-sabu yang kami sita, jika dikonversikan terhadap jumlah pemakai maka Polda NTB berhasil menyelamatkan 8.015 jiwa dengan nilai ekonomis (barang bukti sabu-sabu) Rp2,8 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Kemudian, kata dia, juga ada uang tunai yang diduga ada kaitan dengan transaksi penjualan narkoba sebesar Rp16 juta, serta dua unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.
Deddy menyampaikan dari 11 kasus yang terungkap periode Oktober 2024, ada empat kasus di antaranya yang masuk kategori menonjol dengan indikator jumlah barang bukti narkoba cukup banyak.
"Kasus pertama yang terungkap pada 1 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial FR," kata Deddy.
Baca juga: Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Tersangka FR merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020 yang kembali tertangkap di rumahnya di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, yang tercatat sebagai salah satu kampung rawan peredaran narkoba.
"Berangkat dari informasi masyarakat, tersangka FR kami tangkap di rumahnya dengan ditemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu dengan berat 67 gram," ujarnya.
Tersangka FR mengedarkan narkoba tersebut dengan volume paket lima gram sampai dengan 10 gram dengan harga jual Rp1,2 juta per gram.
"Dari proses penyidikan, terungkap FR ini mendapatkan barang dari terduga pelaku berinisial S yang hingga kini masih dalam pencarian kami," ucap dia.
Selanjutnya, kasus menonjol kedua yang terungkap pada 24 Oktober 2024. Kepolisian menangkap tersangka HTR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 182 gram beserta tujuh butir pil ekstasi.
"Tersangka HTR ini kami tangkap di rumahnya di wilayah Melayu Bangsal, Kota Mataram, dengan barang bukti disembunyikan di kotak suku cadang kendaraan roda dua. Barang bukti 182 gram sabu-sabu kami temukan dalam enam bungkus plastik," ucapnya.
Baca juga: Dua desa di Sumbawa Barat ditetapkan menjadi Desa Bersih Narkoba
Dari pemeriksaan, tersangka HTR menjual narkoba kepada pelanggannya dengan harga jual sabu-sabu Rp1,1 juta per gram dan Rp500 ribu untuk satu pil ekstasi.
"Kasus menonjol ketiga terungkap pada 26 Oktober 2024 di wilayah Karang Buyuk, Kota Mataram," kata Deddy.
Dari kasus ini kepolisian menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram. Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan di dapur rumah tersangka AH.
"Barang bukti ditemukan dalam tas warna hijau. Sabu-sabu dikemas dalam satu bungkus plastik yang sengaja disembunyikan dalam kemasan teh China," ujarnya.
Terkait asal sabu-sabu, Deddy mengatakan bahwa tersangka AH mengaku tidak mengenal orang tempatnya membeli narkoba.
"Jadi, dari pengakuan AH ini, barang bukti membeli dalam jaringan distribusi terputus, mengambil barang dengan sistem ranjau di satu tempat yang sudah disepakati dengan pembeli," ucap dia.
Usai mengambil barang, tersangka AH terungkap membagi paket sabu-sabu dengan rekannya berinisial O yang kini masih dalam pencarian di lapangan.
Baca juga: Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Kasus menonjol terakhir yang terungkap periode Oktober 2024, kepolisian menangkap tersangka RS di Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
"Berawal dari informasi masyarakat, terungkap RS sedang berada di sebuah mini market dan oleh anggota kami langsung dilakukan penggeledahan badan di tempat," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu dalam saku jaket sebelah kiri tersangka dengan berat 326 gram.
"Menurut pengakuan tersangka RS, sabu-sabu didapatkan dari seorang berinisial G asal Kempo. Namun, dari hasil pengembangan, terduga G tidak berada di tempat dan kini masih dalam pencarian kami di lapangan," kata Deddy.
Baca juga: Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti narkotika sudah melalui proses uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Jadi, terhadap barang bukti narkoba sudah kami lakukan uji laboratorium, dan timbang di dinas perdagangan dengan dengan disaksikan para tersangka," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP M. Kholid yang ikut mendampingi dalam giat konferensi pers tersebut menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari bentuk komitmen Polda NTB dalam mendukung misi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.