Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tetap jalan meskipun tersangka Suherman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidikannya tetap lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui sambungan telepon, Selasa.

Untuk progres penyidikan, ia menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.

"Jadi, sembari menunggu DPO ditemukan, pemeriksaan saksi terus berjalan," ujarnya.

Kejari Lombok Tengah dalam upaya pencarian Suherman telah meminta dukungan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak

Permintaan dukungan pencarian DPO ini karena pihak Kejagung memiliki alat pelacak yang cukup canggih dalam menemukan keberadaan seseorang melalui Unit Adhiyaksa Monitoring Center.

Dalam upaya pencarian Suherman, dia memastikan bahwa pihaknya yang berada di daerah turut berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTB.

"Semoga dengan upaya yang kami lakukan ini, DPO bisa segera ditemukan," ucapnya.

Kejari Lombok Tengah menerbitkan status DPO terhadap Suherman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut karena sikap tersangka yang tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juri mengatakan penerbitan status DPO untuk tersangka Suherman sudah sesuai prosedur penanganan perkara. Upaya penjemputan paksa juga sudah dilakukan sebelumnya dengan hasil tersangka tidak berada di rumahnya.

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah pada Senin (7/10), dengan berbekal surat perintah penangkapan dari Kepala Kejari Lombok Tengah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Suherman di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Istri Suherman mengaku suaminya sudah tidak pulang ke rumah sejak hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan dalam perkara tersebut. Muncul dugaan, Suherman sudah berada di luar daerah.

Juri meminta dukungan masyarakat, apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan Suherman untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng

Dalam penanganan kasus ini Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang satu kilometer. Atas temuan tersebut, Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan

Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Baca juga: Kejari tunggu iktikad PPK Gunung Tunak Lombok Tengah penuhi panggilan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024