Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) per November 2024 mencapai 95 persen dari total target Rp380 miliar.

"Realisasi PAD Lombok Tengah 2024 mencapai 95 persen per November," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri di Lombok Tengah, Selasa.

Realisasi PAD Lombok Tengah pada 2023 juga mencapai 95,73 persen dari target pendapatan daerah Rp 2.379.733.150.308,00, sehingga jika dibandingkan dengan realisasi PAD 2024 ini ada penambahan PAD Lombok Tengah.

"Capaian ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya.

Baca juga: PAD Lombok Tengah ditargetkan Rp478 miliar pada APBD 2025

Ia mengatakan realisasi PAD tersebut bersumber dari pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak hotel, restoran, pajak PBB, BPHTB dan retribusi parkir dan sumber PAD lainnya.

"Dengan sisa satu bulan ini, kami optimis realisasi PAD Lombok Tengah bisa lebih dari 95 persen," katanya.

Ia mengatakan faktor peningkatan realisasi PAD Lombok Tengah 2024 ini merujuk hasil kolaborasi semua pihak, termasuk pelibatan kepala dusun dalam penagihan pajak bumi dan bangunan.

"Pelibatan Kadus dalam penarikan pajak PBB ini cukup signifikan, hasilnya pajak PBB telah mencapai 95 persen," katanya.

Baca juga: PAD dari retribusi IMTA 2024 di Lombok Tengah sesuai target

Sebelumnya, Pendapatan asli daerah (PAS) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditargetkan Rp478 miliar pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025.

Juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengatakan PAD 2025 itu terdiri dari pajak daerah ditargetkan Rp255 miliar, retribusi daerah ditargetkan Rp14 miliar hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp12 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan Rp195 miliar.

"Sedangkan postur APBD tahun anggaran 2025 diantaranya untuk target pendapatan daerah direncanakan Rp 2.8 triliun," katanya.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset
Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemkab Lombok Tengah lakukan pendataan semua jenis pajak


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024