Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 2024 telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan di 2024.
"Capaian retribusi IMTA Lombok Tengah sebanyak Rp750 juta atau melebihi dari target yang ditetapkan Rp547 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Jumat.
Retribusi IMTA tersebut dibagi dalam tiga kategori di antaranya jika wisatawan itu bekerja di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mengupayakan penambahan PAD dari pekerja asing
Kemudian jika wisatawan itu bekerja di dua daerah, retribusi IMTA menjadi kewenangan Provinsi NTB dan yang menjadi kewenangan Pemkab Lombok Tengah adalah wisatawan yang bekerja di wilayah penyangga KEK Mandalika seperti di kawasan Selong Belanak dan beberapa hotel dan restoran di Kuta.
"Jumlah WNA yang melakukan perpanjangan IMTA itu sebanyak 41 orang," katanya.
Ia mengatakan nila retribusi yang dibayarkan oleh tenaga kerja asing tersebut bervariasi atau tergantung dari masa kontrak kerja mereka yakni ada yang enam bulan dan ada yang 12 bulan.
"Biaya IMTA yang dibayarkan itu bervariasi," katanya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset
Ia mengatakan penarikan retribusi dari pekerja tenaga asing ini baru bisa dilaksanakan di 2024 setelah Pemkab Lombok Tengah membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan tenaga kerja.
Sedangkan pada tahun sebelumnya belum bisa dilakukan penarikan retribusi, karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.
"Baru 2024 ini pemerintah daerah bisa mendapatkan retribusi dari pekerja tenaga asing di Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan target retribusi IMTA 2024 ini telah melampaui target, sehingga target 2025 ditingkatkan menjadi Rp650 juta dan untuk mencapai target tersebut pihaknya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pekerja tenaga asing.
"Pengawasan tetap kami tingkatkan, sehingga jika ada pekerja tenaga asing yang melanggar ketentuan kami berikan tindakan tegas dengan melakukan deportasi bersama Imigrasi," katanya.
Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemkab Lombok Tengah lakukan pendataan semua jenis pajak
Baca juga: PAD Lombok Tengah 2024 ditarget bertambah Rp61 miliar
"Capaian retribusi IMTA Lombok Tengah sebanyak Rp750 juta atau melebihi dari target yang ditetapkan Rp547 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Jumat.
Retribusi IMTA tersebut dibagi dalam tiga kategori di antaranya jika wisatawan itu bekerja di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mengupayakan penambahan PAD dari pekerja asing
Kemudian jika wisatawan itu bekerja di dua daerah, retribusi IMTA menjadi kewenangan Provinsi NTB dan yang menjadi kewenangan Pemkab Lombok Tengah adalah wisatawan yang bekerja di wilayah penyangga KEK Mandalika seperti di kawasan Selong Belanak dan beberapa hotel dan restoran di Kuta.
"Jumlah WNA yang melakukan perpanjangan IMTA itu sebanyak 41 orang," katanya.
Ia mengatakan nila retribusi yang dibayarkan oleh tenaga kerja asing tersebut bervariasi atau tergantung dari masa kontrak kerja mereka yakni ada yang enam bulan dan ada yang 12 bulan.
"Biaya IMTA yang dibayarkan itu bervariasi," katanya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset
Ia mengatakan penarikan retribusi dari pekerja tenaga asing ini baru bisa dilaksanakan di 2024 setelah Pemkab Lombok Tengah membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan tenaga kerja.
Sedangkan pada tahun sebelumnya belum bisa dilakukan penarikan retribusi, karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.
"Baru 2024 ini pemerintah daerah bisa mendapatkan retribusi dari pekerja tenaga asing di Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan target retribusi IMTA 2024 ini telah melampaui target, sehingga target 2025 ditingkatkan menjadi Rp650 juta dan untuk mencapai target tersebut pihaknya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pekerja tenaga asing.
"Pengawasan tetap kami tingkatkan, sehingga jika ada pekerja tenaga asing yang melanggar ketentuan kami berikan tindakan tegas dengan melakukan deportasi bersama Imigrasi," katanya.
Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemkab Lombok Tengah lakukan pendataan semua jenis pajak
Baca juga: PAD Lombok Tengah 2024 ditarget bertambah Rp61 miliar