Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari hasil koordinasi dengan KPK terkait hasil lapangan mereka itu, kini sedang kami pelajari dan kumpulkan bukti dukung, salah satunya dari keterangan-keterangan para pihak terkait," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa.
Apabila hal tersebut sudah rampung, ia memastikan pihaknya akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose.
"Ekspose ini apakah nantinya akan tingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana," ujar dia.
Baca juga: Presiden Prabowo atensi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.
Nilai itu muncul dari satu lokasi eksploitasi dengan tiga stockpile (tempat penyimpangan sementara produk tambang). Karena aktivitas berjalan secara ilegal, omzet itu dinilai KPK sebagai kerugian negara.
KPK mendapatkan nilai tersebut berdasarkan hasil turun lapangan ke lokasi tambang emas ilegal wilayah Sekotong bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Dari hasil pengumpulan data lapangan, Dian mengatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong yang diduga dikelola TKA China tersebut berjalan sejak tahun 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare. Lahan tersebut terungkap berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan yang berada dalam status hutan produksi terbatas.
Baca juga: Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Dari data Dinas LHK NTB, turut tercatat ada sedikitnya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong. Kawasan IUP PT Indotan juga masuk dalam luasan tersebut.
Selain itu, dari temuan lapangan KPK melihat ada alat berat dan bahan kimia yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Alat berat dan bahan kimia itu diduga hasil impor luar negeri.
"Termasuk merkuri dari China. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari China," ujar Dian Patria.
Belum lagi melihat limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas. Menurut Dian, kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
Baca juga: Ekonom Unram sebut daerah rugi berlipat ganda akibat keberadaan tambang ilegal
Tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China ini berada di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari lokasi tersebut, KPK turut memasang pelang peringatan pelarangan kegiatan tambang tanpa izin.
Dian memastikan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah," tutur Dian Patria.
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Baca juga: KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Baca juga: KPK wanti-wanti pemda terkait TKA terlibat tambang ilegal