Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (pendapat nasihat) Mahkamah Internasional terkait tanggung jawab Israel atas kehadiran dan operasional PBB, organisasi internasional dan negara ketiga di wilayah Palestina.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) yang disiarkan di Putrajaya, Jumat, mengatakan resolusi yang disetujui pada Kamis (19/12) itu disampaikan oleh negara-negara yang berpikiran sama dengan Malaysia di bawah agenda “Penguatan Sistem PBB”.
Menurut Wisma Putra, hal tersebut merupakan tindakan untuk merespons keputusan rezim Zionis Israel yang melarang operasi Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem.
Baca juga: Presiden Prabowo tekankan D-8 tak boleh terpecah bela Palestina-Lebanon
Wisma Putra mengatakan resolusi tersebut mencerminkan tekad masyarakat internasional dalam menghadapi krisis kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina serta memastikan keselamatan warga sipil dan staf PBB.
Baca juga: PBNU ingatkan masyarakat tak boikot perusahaan yang sahamnya milik Indonesia
Selain itu resolusi juga bertujuan untuk melindungi peran penting PBB dalam upaya merealisasikan penyelesaian yang adil, abadi dan komprehensif terhadap perjuangan Palestina. Dalam pernyataan itu, Wisma Putra mengatakan Malaysia akan meneruskan usaha-usaha ke arah merealisasikan hak penentuan nasib sendiri dan keadilan untuk rakyat Palestina.
Hal itu selaras dengan undang-undang internasional dan Piagam PBB, termasuk melalui proses-proses perundang-undangan di Mahkamah Internasional.