Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Hukum menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan tersebut dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Setyo di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati 10 butir lingkup perjanjian, meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data, pembentukan peraturan perundang-undangan, bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance), serta pelaksanaan pelatihan dan asesmen.
Selain itu, penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli, dukungan di bidang kekayaan intelektual, pembinaan penyuluh antikorupsi, pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi, dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Setyo berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.
Pada kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.
"Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik," kata Supratman.
Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.
Selain menandatangani kerja sama dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: KPK bawa tiga koper dari rumah Djan Faridz
Baca juga: Sidang perkara korupsi shelter tsunami digelar di Pengadilan Mataram
KPK dan Kemenkum teken MoU pemberantasan pidana korupsi
Jumat, 24 Januari 2025 19:18 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (ANTARA/HO-KPK)
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
Gubernur Khofifah minta maaf baru bisa hadir di sidang dana hibah pokir DPRD Jatim
12 February 2026 19:52 WIB